BANYUASIN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin LA Kamis SH MH menegaskan tugas dan fungsi (Tufoksi) Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan Pembangunan Daerah (TP4D), bukan untuk mencari kesalahan pihak ketiga (kontraktor).
“ Ya, Tim TP4D ini bukan untuk menakuti dan mencari - cari kesalahan rekan - rekan kontraktor. Tujuannya untuk memberikan pendampingan hukum dan mengawal kebijakan Pembangunan di Kabupaten Banyuasin, “ tegas Kajari di depan puluhan rekanan, di Kantor Kejari Banyuasin, Kamis (11/10/2018).
Sambung dia, dengan adanya Tim TP4D ini, dapat melakukan pengawalan dan pengawasan kebijakan pembangunan.
“Jika adanya kesalahan pihak kontraktor, fungi tim TP4D dapat memberikan teguran terlebih dulu, sehingga adanya kepastian hukum. Tapi jangan salah juga, jika teguran tersebut tidak digubris, pihak Kejaksaan berhak melakukan pemeriksaan,” terang Kajari didampingi Kasi Intelijen Arie Apriansyah SH MH.
Artinya, kata Kajari, TP4D untuk mewujudkan terbentuknya Tim Fasilitator Pengawasan Pembangunan Daerah.
Sementara, Kepala Dinas PU Tata Ruang, Yos Karimuddin, dengan adanya Tim TP4D ini, dapat memberikan pengetahuan secara hukum dan pengawalan terhadap kebijakan pembangunan di Bumi Sedulang Setudung.
“Pengawal itu tidak harus di depan atau di belakang, akan tetapi dapat memberikan arahan dalam kebijakan,” kata Kepala Dinas PU TR, pada kegiatan sosialisasi Tim TP4D.
Tim TP4D dapat memberikan jembatan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adanya kerjasama yang baik antara PU TR dan Kejari Banyuasin.
Apalagi saat ini, Dinas PU TR, dilema, terus menerus dicurigai dengan kata diduga, hal ini terkadang membuat tidak nyaman.
Oleh karena itu dengan adanya Sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan di bidang hukum.
“Misalkan Dinas PU sendiri menguasai dalam bidang teknis, sedangkan Kejaksaan menguasai dalam bidang hukum, sehingga dapat bekerjasama dengan baik,” terang dia
Sebuah pekerjaan itu tidak bisa sebatas memenuhi syarat saja. Adanya komunikasi yang intens antara pihak ketiga dengan Instansi Dinas itu sendiri.
“Memang secara teknis memenuhi syarat, tapi dalam pelaksanaan tidak memenuhi syarat. Maka dalam hal ini PPK harus memberikan bimbingan, dan pihak rekanan intens komunikasi, sehingga tidak ada kesalahan dalam pengerjaan sebuah kegiatan,” tandas dia. (her)
No Responses