PALEMBANG – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, memulai babak baru. Dalam kasus OTT, Rani Arvita SH MH (38) Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Jum’at (3/5) lalu, akan ada 15 saksi yang dimintai keterangan.
‘’Ada 15 saksi yang akan kita periksa, 6 orang dari BPN, sisanya dari korban dan terlapor,” ujar Ipda Hamsal Kanit Tipikor Polresta Palembang, ditemui Palembang Pos setelah sertijab Wakpolresta, diaula Mapolresta Palembang, Jum’at (12/5) siang.
Ditanya apakah ikut diperiksa Edison, Kepala BPN Kota Palembang, Hamsal mengatakan tak menutup kemungkinan juga akan diperiksa. “Ya, Kepala BPN Kota Palembang juga akan kita mintai keterangan,” ujarnya.
Disinggung, kapan berkas kasus OTT lengkap, Hamsal menjelaskan, berkasnya masih dalam proses kelengkapan. ‘’Untuk berkas, kita masih melengkapi secepatnya akan kita serahkan,” ungkapnya.
Dilain pihak, kuasa hukum RA, Yogi Vertigo mengatakan, kalau kliennya tak pingsan ataupun sakit yang seperti diberitakan banyak media sebelumnya. “Tak ada, RA pingsan – pingsan saat akan diperiksa. RA sehat – sehat saja,” ujarnya, ditemui Palembang Pos, saat sedang membesuk kliennya di Mapolresta Palembang, Jum’at (12/5) pagi.
Ia menjelaskan, saat akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, saat itu RA hanya mengalami sedikit shok saja. “Nah, dari sana entah siapa yang memulai omongan menyebutkan kalau kliennya sering pingsan saat diperiksa oleh penyelidik,” ungkapnya. (cw06)
No Responses