PALEMBANG -Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Balai Taman Nasional Sembilang bersama instansi terkait, kayu hasil illegal logging terindikasi pesanan dari industri. Melihat, kayu dipotong dalam ukuran tertentu dan siap diangkut oleh oknum perambah liar.
Kepala Balai Taman Nasional Sembilang, Syahimin, didampingi Kasi Pengelolaan Taman Nasional Sembilang Wilayah III, Eka Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan hasilnya kayu dari perambahan liar tersebut dibuat dalam ukuran tertentu.
“Bentuknya balok atau papan, ada ukuran 10 x 10 meter, ada juga 10 x 15 meter,” terang Eka kepada sejumlah wartawan di Kantor Taman Nasional Sembilang, Selasa (29/3).
Indikasinya, sambung dia, kayu ilegal tersebut terindikasi kayu pesanan industri, karena sudah dipotong dan tinggal diangkut saja. Bukannya, masih dalam bentuk kayu utuh. Dalam sidak tersebut, diakuinya, ada tersangka yang didapat dengan barang bukti kayu, dan ada yang tidak. Tindakan tegas juga dilakukan Polisi Hutan dalam memerangi bahaya illegal logging tersebut.
“Temuan kita saat sidak adanya pondok-pondok perambah liar, kita robohkan dan kita bakar,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mencincang kayu tersebut menjadi potongan kecil, sehingga tidak bisa digunakan lagi karena kayu tersebut tidak boleh diambil dan dilelang, jadi jalannya dengan dimusnahkan. “Jembatan penghubung yang kita temukan, kita putus. Tapi tetap saja, jembatan tersebut disambung lagi, saat kami melakukan sidak ditempat tersebut,” lanjut dia. (ety)
No Responses