PALEMBANG- Padahal sebelumnya pernah kepergok hingga ditahan karena mencuri di minimaret Alfamart. Ternyata Rosita Sari (43) kesehariannya ibu rumah tangga ini, tidak kenal jera. Warga Jalan A Yani, Lorong Gading, Plaju, kembali mengulang perbuatannya. Yakni dengan mencuri barang di Alfamart berada di Jalan HBR Motik, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar.
Aksi ngulil alias mencuri tersangka terjadi Senin (26/12) sekitar pukul 16.00 WIB, menurut keterangan Mitra Sari (24) pegawai di Alfamart disana, menceritakan kronologis kejadiannya. Berawal dari Mitra memang sedari awal telah mencurigai gelat pelaku, pasalnya sebelum pindah di tempat yang sekarang. Mitra masih ingat dengan wajah pelaku yang pernah diamankan karena mengutil di Afamart Pakjo.
Maka gerak-gerik tersangka pun dipantau melalui kamera pengintai CCTV. Saat itu tersangka terekam tengah beraksi dengan mengambil barang di dalam toko, seperti Biore untuk pencuci wajah, celana dalam pria, serta handbody merek Citra. Setelah itu pura-pura keluar, saat kasir disangka lengah tengah melayani pembeli lain.
Belum sempat melangkah keluar, pegawai Alfamart langsung menghadang dan memeriksa tersangka. Setelah ada barang bukti, kejadian itu segera di laporkan ke Polsek Sukarame, kemudian datang langsung mengamankan tersangka. “Barangnya disembunyikan di dalam celananya. Kami awasi dari kamera, terus aku juga kenal sama dia, karena kebetulan waktu aku masih kerja di Alfa di Pakjo, dia juga melakukan hal yang sama,” ujar Mitra.
Giliran pengakuan tersangka Rosita, tampak seperti tidak menyesali perbuatannya hanya terdiam saja. “Barang itu mau aku pakai sendiri, melakukan itu karena tidak punya uang,” ujarnya.
Kapolsek Sukarame Kompol Achmad Akbar didampingi Kanit Reskrim Ipda Marwan SH menegaskan telah mengaman pelaku pencurian di sebuah mini market di wilayah hukumya. “Ini kali kedua tersangka melakukan hal yang sama. Atas tindakannya itu terancam pasal 363 KUHP,” singkat Kapolsek. (adi)
No Responses