Palembang.-
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam Penghimpunan Dana Perkebunan dan dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP). Untuk itu, Komisi XI DPR RI datang ke Sumsel dan 2 provinsi lainnya di tanah air.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir yang ditemui saat menggelar rapat di Hotel Arista Palembang mengatakan, menindaklanjuti masalah dugaan pepenyimpangan dalam penghimpunan dana perkebunan, Komisi XI telah membentuk panitia kerja (Panja) dengan mendatangi tiga provinsi, salah satunya Prov Sumsel.
“Tiga provinsi yang kita datangi untuk menelusuri ini adalah Sumsel, Riau dan Sumut,” ujar Hafisz.
Dikatakan Hafisz, meski berdasarkan laporan KPK yang diterima belum begitu jelas kerugian negara dari mana sebagai audit dari BPK, namun pihaknya secara aktif melakukan penelusuran sehingga para penerima dana ini dapat memberikan laporan secara komprehensif, dan transparan, kepada DPR sehingga nantinya dapat dilaporkan dalam panja DPR.
Pihaknya ingin mengetahui secara langsung tata kelola dana subsidi CPO 50 dolar perton pertahun, yang diterima oleh seluruh perusahaan sawit secara Indonesia. “Dari laporan BPK kerugian negara belum begitu jelas masih samar-samar, siapa yang menerima dan siapa yang memberi belum begitu jelas,”kata politisi PAN ini.
Menurut Hafisz sesuai dengan aturan penghimpun penggunaan dana masyarakat itu harus dilaporkan secara transparan dan kredibel.”setelah melakukan kunjungan kerja ke beberapa provinsi pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya, meski perkebunan bukan mitra komisi XI namun BPK adalah mitra Komisi XI,”tukasnya.(del).
No Responses