JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemeriksaan ini merupakan lanjutan untuk melengkapi berkas dari tersangka Wali Kota Palembang H Romi Herton, dan Istrinya Hj Masyito. Kali ini, mantan calon Wali Kota Palembang Sarimuda, dan salah seorang pengusaha kondang di Palembang yakni Direktur PT Finanjaya Nivotekindo Roby Hartono atau yang lebih dikenal dengan sapaan Apat, diperiksa KPK, Senin (25/08).
“Mereka diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, dipanggil sebagai saksi, untuk melengkapi bukti. Sekarang, penyidik terus mendalami aliran dana dugaan suap dari Romi Herton,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (25/8).
Selain Sarimuda dan Roby (Afat,red), lanjut Johan, ada empat orang saksi lainnya dari pihak swasta yang diperiksa, yaitu Ahmad Junaedi, Rudi, Lukman, dan Hj Aisyah (pensiunan guru SD,red). “Penyidik masih mencari keterangan dari saksi-saksi untuk mencukupi bukti saat persidangan nanti,” ujarnya.
Johan enggan merinci sejauh mana keterlibatan sejumlah saksi yang dipanggil kali ini. Namun, Johan mengungkapkan jika pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akan terus dilanjutkan hingga hari ini. “Ya, besok (hari ini,red) akan ada pemeriksaan lagi dengan menghadirkan sejumlah saksi lainnya, salah satunya Ketua DPRD Palembang Ahmad Nopan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palembang Ahmad Nopan, mengaku belum menerima informasi kalau hari ini dirinya akan dipanggil KPK, untuk menjadi saksi terkait kasus Wako Palembang H Romi Herton. “Belum, belum ada pemberitahuan. Akan tetapi bila memang dipanggil (diperiksa KPK,red), saya siap datang ke KPK,” ujar Nopan.
Nopan juga menambahkan, kalau dirinya tidak akan melakukan persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan KPK tersebut. ”Persiapan khusus tidak ada. Karena saya hanya akan menjawab apa yang saya ketahui. Tidak akan ditambah ataupun dikurangi (keterangannya,red),” jelasnya.
Sekadar mengingatkan, KPK menetapkan Wali Kota Palembang H Romi Herton, dan istrinya Hj Masyito sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi, dan diduga memberikan keterangan tidak benar di persidangan.
Keduanya, disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ika/del)
No Responses