KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih secara resmi menetapkan Ir H Ridho
Yahya MM dan H Andriansyah Fikri SH sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kota Prabumulih
terpilih periode 2018-2023.
Penetapan terungkap dalam rapat pleno terbuka KPU Prabumulih dengan agenda
penetapan pasangan calon terpilih pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih 2018.
Pleno dipimpin langsung Ketua KPU Prabumulih, M Takhyul didampingi komisioner lainnya,
Sirodjudin, Wawan Irawan, Era Hustri, Titi Marlinda dan sekretaris KPU Prabumulih H
Dinerain, di Hotel Gran Nikita, Rabu (25/07/18).
Hadir Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih terpilih, Ir H Ridho Yahya MM dan H
Andriansyah Fikri SH, Kajari Prabumulih, M Husein Atmadja SH MH, Wakapolres, Humas PN
Prabumulih, tokoh masyarakat, parpol pendukung dan pengusung.
Dalam pidatonya, Ketua KPU Prabumulih, M Takhyul SIP mengatakan, berdasarkan
keputusan KPU Prabumulih nomor 81 tahun 2018 tentang penetapan rekapitulasi hasil
penghitungan suara pilwako Prabumulih menetapkan hasil sebagai berikut pasangan calon
Ridho-Fikri mendapatkan 74.723 suara atau setara dengan 79.26 persen dari suara sah.
Sementara kolom kosong mendapatkan, 19.552 suara atau setara 20.73 persen suara sah.
“Dengan demikian KPU Prabumulih menetapkan pasangan calon walikota dan wakil
walikota Prabumulih H Ridho Yahya dan H Andriansyah Fikri sebagai paslon terpilih pada
pilkada Prabumulih 2018,” ujar Takhyul.
Dijelaskan Takhyul, penetapan itu dilakukan lantaran tidak ada gugatan di Mahkamah
Konstitusi (MK). “Seusai rapat pleno ini, kami akan menyerahkan kepada DPRD Prabumulih
agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu pula Takhyul mengungkapkan, KPU Prabumulih berhasil meraih dua
penghargaan dari KPU provinsi Sumsel. “Sebagai KPU tercepat melakukan rekapitulasi dan
penempatan disiplin SDM terbaik di Sumsel,” bebernya. (adv/abu)
No Responses