JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Daerah Musi Rawas (KPUD Mura) diberi waktu 3 hari, untuk menyampaikan jawaban atas gugatan pasangan nomor urut 1 Hj Ratna Machmud-H M Zabur Nawawi (pemohon) pasca dibacakannya permohonan pemohon, dalam sidang perdana gugatan Perkara Hasil Pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati Mura, di Mahkama Konstitusi (MK) Senin (11/1), sekitar pukul 10.30 WIB.
“Setelah pembacaan permohonan pemohon dalam sidang pendahuluan, sidang selanjutnya akan dijadwalkan Kamis (14/1), sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPUD Mura,” demikian diakui Devisi Hukum KPUD Mura, M Hidayat, didampingi kuasa hukum/advokat KPUD Mura, Darmadi Djufri, dihubungi via ponselnya kemarin.
Menurut Darmadi, selain mendengarkan jawaban termohon (KPUD Mura) dalam sidang lanjutan tersebut juga akan mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait seperti, keterangan pasangan nomor urut 2 H Hendra Gunawan-Hj Suwarti, termasuk dari panwaslu.
Mengenai materi jawaban, ditegaskan Darmadi, terhadap seluruh gugatan termohon pihaknya telah mempersiapkan jawaban dan bukti-bukti yang diperlukan. “Apapun yang disampaikan pemohon, sudah kita siapkan jawabannya, nanti akan dibacakan dalam sidang,” kata Darmadi.
Sementara itu informasi yang dihimpun Palembang Pos, dalam gugatannya pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Nasrullah, menyampaikan apa yang menjadi gugatan mereka. Diantaranya sebanyak 2.682 suara, setelah dilakukannya penghitungan ulang di KPUD Mura. Selain itu pemohon juga mempertanyakan proses penonaktifkan anggota PPK Tiang Pumpung Kepungut (TPK), karena pihak pemohon menilai penonaktifan PPK TPK yang dilakukan termohon tidak procedural.
Bukan hanya itu, pemohon juga menyampaikan keberatannya atas perolehan suara di Muara Beliti. Karena pemohon juga merasa kehilangan 2.755 suara di Kecamatan yang menjadi basis Ratna. Selain itu, pemohon juga mempersoalkan pencoblosan surat suara yang tidak terpakai yang diduga dilakukan orang lain, serta adanya oknum aparat desa yang terlibat dalam money politik (politik uang), hingga persoalan orang yang telah meninggal tetapi masih ditercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara itu sidang perdana PHP bupati dan wakil bupati Mura, yang berlangsung bersamaan dengan sidang PHP daera Tanah Datar, Ketapang, dan Kapuak Pulu, dipimpin langsung flannel, Arif Hidayat, didampingi, I Dewa Gede Alguna, dan Manahan Sitompul. Dalam sidang pendahulan tersebut pemohon secara bergantian membacakan gugatan/permohonannya.
Sebelumnya Ketua MK yang juga flanel, Arif Hidayat, secara tegas menyampaikan kepada seluruh termohon dan pihak terkait bahwa dalam persidangan yang dilakukan MK tidak ada diel-diel dan sesuai dengan aturan yang ada. Bila ada pihak yang melakukan diluar aturan yang ada, maka diharapkan seluruh yang berperkara baik itu pemohon ataupun termohon maupun pihak terkait lainnya untuk melaporkan ke pihak berwenang. (yat)
Kuasa hukum KPUD Mura, sesaat menjelang siding gugatan di MK terkait Perselisian Hasil Pilkada. Foto yat/Palembang pos
No Responses