PALEMBANG- Pemerintah Kota Palembang betul-betul berupaya menciptakan ketenangan kepada kaum muslimin yang akan menunaikan ibadah Ramadhan tahun ini. Yakni dengan melarang penjualan, pembelian dan penggunaan petasan, mercon, meriam bambu dan kembang api.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 Jo No 13 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban, serta surat keputusan Wali Kota Palembang tentang pelarangan penjualan barang-barang tersebut.
“Umat Islam butuh ketenangan untuk fokus beribadah di bulan puasa. Karena itu Pemkot melarang penjualan barang-barang yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah,” Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Alex Ferdinandus.
Selain pelarangan itu, Sat Pol PP juga akan melakukan razia ke sejumlah titik. Penjual yang tertangkap tangan akan ditindak tegas. Barangnya disita.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang juga memberikan tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam, panti pijat/spa yang masih beroperasional selama bulan Ramadhan.
“Satpol PP akan melakukan patroli untuk mengawasi tempat hiburan malam termasuk karaoke keluarga, yang masih membandel beroperasional,” bebernya.
Sementara Kepala Bidang Penegakkan Undang-undang (UU) Satpol PP Kota Palembang, Dedi Harapan menyampaikan, sejak awal Ramadhan pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, panti pijat dan karaoke keluarga.
Melalui patroli, Pol PP Kota Palenbang akan memberikan teguran keras terhadap praktik hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadhan.
“Sesuai dengan Perwali nomor 27 tahun 2018, tempat hiburan malam, karaoke keluarga termasuk panti pijat dilarang beroperasi. Jadi jika ada yang masih membandel akan kita tindak tegas,” jelasnya.
Dedi berharap semua tempat hiburan malam dapat mematuhi surat edaran yang disampaikan. Karena sudah sangat jelas dalam edaran yang disampaikan, mengatur operasional tempat hiburan, kafe, bar, klub malam dan panti pijat.
“Semua tempat hiburan malam termasuk karaoke keluarga tidak boleh buka selama Ramadhan. Kecuali hiburan malam yang menempel di hotel dan itupun hanya bolej beroperasional dari pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB,” tegas dia. (ika)
No Responses