PALEMBANG- Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan tindakan penagihan serentak dalam bentuk “Sita Serentak”. Hal ini dilakukan sesau dengan undang- undang nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dimana Wajib Pajak (WP) yang melakukan penunggakan akan disanksi dengan menyita barang milik WP.
Sita serentak kali ini dilakukan oleh 6 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yaitu, KPP Lubuklinggau, KPP Pangkalpinang, KPP Tanjung Pandan, KPP Kayu Agung, KPP Sekayu, dan KPP Bangka.
“Penyitaan adalah salah satu langkah penegakan hukum perpajakan. Untuk mensukseskan kegiatan tindakan penagihan serentak ini, KPP bekerjasama dengan aparat keamanan,’ papar Kepala Kantor Pajak Wilayah Sumsel dan kepulauan Babel, M Ismiriansyah M Zain.
Dia menuturkan, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa. Kemudian mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
“Penyitaan adalah tindakan juru sita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Rendi bisa dia disapa mengungkapkan, kegiatan sita serentak ini dilakukan kepada 8 wajib pajak yang mempunyai total sisa tunggakan sebesar Rp 1,72 milyar. Tindakan penagihan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan jika Wajib Pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya. “Jika setelah 14 hari setelah penyitaan, namun Wajib Pajak belum melunasi tunggakannya, maka tahapan tindakan penagihan selanjutnya adalah proses lelang barang yang telah disita, berupa tanah dan kendaraan roda empat,’ tegasnya.
Sedangkan tindak lanjut pemblokiran rekening adalah penyitaan rekening setelah saldo rekening tersebut diketahui oleh pejabat yang berwenang. Rekening yang telah disita selanjutnya akan dipindahbukukan ke kas negara sebesar jumlah tunggakan pajak ditambah biaya penagihan.
Sebenarnya, upaya penagihan serentak dalam bentuk “Sita Serentak” ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan akan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak lainnya terhadap pemenuhan kewajiban perpajakannya.
“Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan pajak,” pungkasnya. (rel/nik)
No Responses