PANGKALAN BALAI - Setelah melewati penyelidikan panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Pembinaan Unit Pasar atau lebih dikenal Kepala Pasar Sukajadi Dedi Irwansyah SE MM, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanannya berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-01/N.6.19.6/Ft.1/09/2016, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Dedi. Kini tersangka Dedi telah ditahan di Lapas Klas III Banyuasin, dengan dititipkan sebagai tahanan kejaksaan, sejak Kamis (08/09), pukul 17.00 WIB.
Kasubag Administrasi dan Orientasi Lapas Klas III Banyuasin, Benny Hendrawan SH, dikonfirmasi Selasa (13/9) mengatakan, tepatnya Kamis, tanggal 8 September 2016, sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka diantarkan pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin ke Lapas, dan ditahan di blok Balai kamar A1 khusus tahanan Lapas Klas III Banyuasin.
“Yang bersangkutan (Dedi) didakwa melanggar pasal 12 huruf b dan huruf e, Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Maka berdasarkan surat perintah tersebut, mantan Kepala Pasar Sukajadi itu ditahan. Masa penahanannya selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 8 September 2016, sampai tanggal 27 September 2016, di Lapas Banyuasin.
Sedangkan Kajari Banyuasin Asmadi, melalui Kasi Intel M Falaki, membenarkan adanya mantan Kepala Pasar Sukajadi dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Banyuasin. “Jadi penahanannya atas perkara dugaan menggunakan atau memanfaatkan jabatannya sebagai kepala pasar, untuk mengambil keuntungan pribadi. Dengan disangkakan melakukan pungli di Pasar Sukajadi,” singkatnya. (adi)
No Responses