PALEMBANG - Selain masalah perizinan, pemilik rumah kost di Kota Palembang juga masih banyak yang enggan menolak adanya pemberlakuan pajak oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang. Hal ini diketahui setelah upaya petugas yang sulit menemui pemilik kost. Al hasil, Wajib Pajak (WP) yang didata tidak signifikan bertambah.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, Agus Kelana mengatakan, wajib pajak (WP) usaha kos-kosan di Palembang untuk sementara hanya bertambah 15 WP. Hal ini dikarenakan sulitnya menemui pemilik usaha tersebut. Padahal, potensi penerimaan pada sektor ini cukup besar namun belum terdata maksimal.
“Kami sudah menugaskan kepada semua Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) yang ada di 16 Kecamatan di Palembang untuk melakukan pendataan. Namun hasilnya tidak maksimal, karena pemilik susah ditemui,” katanya.
Sodikin menyebutkan, dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, baru berhasil melakukan penambahan jumlah WP kos-kosan maupun wisma sebanyak 14-15 titik yang tersebar di tiga kecamatan yakni Seberang Ulu (SU) I, SU II dan Ilir Barat (IB) I.
Saat ini, jumlah total WP kos-kosan lebih kurang 94-95, dari sebelumnya 80 titik.
Sodikin menilai, berdasarkan prinsip ekonomi, kos-kosan sudah layak dikenakan pajak, mengingat bisnis tersebut sangat menggiurkan.
“Dulu usaha ini memang biasa saja, tapi semakin berkembangnya zaman. Usaha kos-kosan semakin menjanjikan,” katanya.
Agus menambahkan, pihaknya mengenakan pajak, bukan tanpa dasar yang jelas. Tapi sudah melalui proses panjang.
“Ada Peraturan Daerahya yakni Perda Nomor 11 Tahun 2010, tentang pajak hotel, usaha kos yang memiliki lebih dari 10 kamar untuk dijadikan sumber pendapatan daerah,” jelas dia.
Kami harapkan, pemilik usaha kos-kosan di Palembang sadar. Sehingga bisa mendaftarkan usahanya untuk dikenakan pajak,” jelas dia.
Terpisah, pemilik usaha kos-kosan di kawasan Kolonel Burlian, Rizki mengakui pihaknya saat ini masih belum mengetahui secara teknis perhitungan pajak yang diberlakukan.
“Kalau harus disamakan dengan hotel, pada dasarnya kami cukup keberatan. Namun jika disuruh membayar separuh dari ketentuan mungkin itu cukup adil,” ujar dia.
Pihaknya mengklaim, pemerintah harus mengaji ulang aturan soal 10 pintu kosan wajib bayar pajak. Sebab, kos-kosan 10 pintu jika dibangun di wilayah yang tidak begitu strategis, akan cukup membebani pemilik usaha.
“Kami cukup terbebani kalau wilayah kosan tidak cukup strategis. Harusnya tetap ada perbedaan, jangan disamakan dengan kos-kosan yang strategis,” pungkasnya. (ika)
No Responses