Palembang,-
Puluhan massa yang tergabung dalam lembaga informasi data investigasi korupsi dan kriminal khusus RI, demo ke DPRD Sumsel. Kedatangan mereka tidak lain untuk mengadukan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepiak yang dilakukan PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK).
Kedatangan buruh ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri dan anggota Komisi V DPRD Sumsel. Dalam pernyataan sikapnya Koordinator Aksi, Syahreza Fahlepie menuntut dikeluarkannya surat pengangkatan karyawan tetap, dari awal terjadinya hubungan kerja sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003.
“Sesuai dengan Pasal 63 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Kepmen Nomor 100 Tahun 2004, kami minta segera dilakukan pengangkatan karyawan tetap. Kami juga menuntut diberikan alat perlindungan kerja dan sarana karyawan, sesuai Undang-undang,” ujarnya.
Menurut mereka, pimpinan perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Ogan Ilir tersebut diduga melakukan tindakan semena-mena, dengan memecat buruh secara sepihak dan tidak mematuhi ketentuan Undang-undang. “Kami meminta Ketua SERBU SSBB yang di PHK tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang untuk dipekerjakan kembali,” imbuhnya.
Menanggapi aspirasi warga ini, Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri, mengatakan, aspirasi yang disampaikan telah diterima. “Kami sudah menerima dan membaca laporan ini, tapi kami belum bisa memutuskan. Namun secepatnya, DPRD akan memanggil perusahaan yang bersangkutan dan selanjutnya dilakukan pertemuan segitiga,” kata Yansuri.
Untuk lebih jelas lagi, rombongan anggota DPRD Sumsel mengajak perwakilan demonstran berdialog di ruang banggar DPRD Sumsel. Di dalam diskusi, RA Anita mengatakan untuk soal ketenagakerjaan ini, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap semua perusahaan di Sumsel. ”Mengenai PHK di PT BRK ini, saya minta data yang lengkap, agar bisa ditinaklanjuti. Namun karena datanya belum ada, saya minta demonstran melengkapi datanya dulu sehingga bisa sama-sama diperjaungkan,” jelasnya.(del)
No Responses