Menerobos Rambu Larangan

Posted by:

**KONI Rangkap Jabatan

Meski sudah ada larangan pejabat politik rangkap jabatan pada organisasi olahraga KONI, seolah diabaikan. Banyak pejabat publik seperti gubernur dan bupati rangkap jabatan sebagai pengurus KONI. Jelas ini menunjukkan kalau olahraga diurus setengah hati. Tak heran, prestasinya juga setengah hati.

Padahal sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, pernah mengingatkan pejabat pemerintah untuk tidak maju dalam pemilihan pengurus cabang olahraga di Tanah Air.
Imam juga tak ingin adanya rangkap jabatan karena khawatir, nanti Pemerintah yang akan terkena getahnya. “Kedepan, jika ada persoalan, pasti pemerintah yang disorot,” tutur Imam.
Menurut Imam, pemimpin di kepengurusan induk olahraga nasional harus berasal dari individu yang kompeten dan fokus pada olahraga yang bakal dipimpin.
Ditambahkan Imam, pejabat tinggi tentunya harus menghabiskan waktu mengurusi negara. Sementara mengurus cabang olahraga menuntut waktu secara total untuk mengurusi peningkatan prestasi dan kondisi para atlet.
Diketahui, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, itu dijelaskan pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota, bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Berikutnya, Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 yang menegaskan kepala daerah tingkat I dan II, pejabat publik, wakil rakyat hingga pegawai negeri sipil (PNS), dilarang rangkap jabatan dalam organisasi olahraga.
Seperti KONI dan PSSI, serta kepengurusan klub sepakbola profesional atau amatir. Larangan itu juga berpijak pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2005.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Keolahragaan.
Dalam Pasal 56 (1) disebutkan, pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Ayat (2); Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.
Ayat (3); Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen.
Ayat (4); Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Antara lain, Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI. (and)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/