BANYUASIN - Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin, H Arkoni MD S,Ip dan H Hazwar Hamid (Komid), dinyatakan lengkap oleh Mahkama Konstitusi (MK) sesuai dengan surat dengan nomor : 11/2/PAN.MK/2018, yang ditandatangani oleh panitera atas nama Kasianur Sidauruk, pada 16 Juli 2018, lalu.
Prof Dr, H Yusril Ihza Mahendra melalui tim Advokasi Afifuddin SH, mengatakan. Surat gugatan ke MK, sudah dinyatakan lengkap. Dan masih menunggu hasil sidang keputusan pada pekan depan.
“ Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh MK, kemudian setelah berkas lengkap, akan dilaksanakan sidang lanjutan pada pekan depan,” Kata dia.
Sambung dia, beberapa bukti dugaan kecurangan dalam Pilkada Banyuasin, sudah disampaikan ke MK. “ Bukti tersebut yaitu, berupa uang dan baju, ada surat pernyataan dari PPK di Kecamatan Muara Sugihan. Kemudian bukti lainya seperti dokumen video dan foto pada saat pembukaan kotak suara oleh paslon yang unggul,” Terang dia.
Sesuai dengan pasal 5,6,8 dan pasal 9 peraturan MK Nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota (PMK 5/2017) atau pasal 6,pasal 7,pasal 9 dan pasal 10 peraturan MK Nomor 6 tahun 2017 tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota dengan satu pasangan calon (PMK 6/2017),diajukan oleh H.Arkoni MD dan H.Azwar Hamid mewakili 4 Pasangan calon Bupati Banyuasin.
“ Oleh sebab itu, Komid secara resmi melayangkan surat gugatan kepada MK, dan Alhamdulillah, gugatan tersebut dinyatakan berkas perkara sudah lengkap,” Tambah dia.
Dari keterangan dari Panitera MK, bahwa hasil pemeriksaan permohonan dari menggugat Dinyatakan telah lengkap,sudah sesuai dengan pasal 12 ayat (1) PMK 5/2017 atau pasal 13 ayat (1) PMK 6/2017 Panitera menerbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) kami,telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Pilkada Banyuasin dinyatakan sengketa.
“ Sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan, surat gugatan tersebut sudah diterima, sesuai dengan APL dan teregistrasi,” Kata Afifuddin, menirukan pembicaraan Panitera MK tersebut. (her)
No Responses