BATURAJA – Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU, M Nasir beberapa hari lalu ditahan tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Talud di kawasan Air Paoh, saat ini mengajukan penangguhan penahanan.
Hal itu diungkap kuasa hukum, M Nasir dari Posbakum Adin, Bambang Irawan SH, kepada wartawan, kemarin.
“Surat penangguhan penahanan sudah kita ajukan ke Kejaksaan. Sekarang masih menunggu jawaban. Apakah akan dikabulkan atau tidak,’’ ujarnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baturaja OKU, Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel, Indra Senjaya, dikonfirmasi membenarkan, pihaknya sudah menerima surat penangguhan penahanan dari pihak tersangka kasus korupsi talud, M Nasir.
Menurut Indra, surat penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Namun keputusan diterima tidaknya, menunggu keputusan Kejari.
“Itu hak mereka. Keputusan ada di kita. Surat penangguhan penahanan yang disampaikan pihak tersangka, masih dalam pertimbangan,” ungkapnya.
Disinggung faktor apa saja yang menjadi pertimbangan mengabulkan atau menolak penangguhan penahanan, kata Indra banyak.
Misalnya, faktor subjektif, bisa menghilangkan barang bukti, kemungkinan melarikan diri dan beberapa pertimbangan lain.
Bisa juga diterima dengan pertimbangan, tersangka berkelakuan baik dan kooperatif. “Untuk pastinya diterima atau tidak. Kita menunggu keputusan dari pimpinan,” ungkapnya. (len)
No Responses