RIVAI - Dilaporkan terlibat menganiaya seorang tetangganya Umi Wardiani, nenek renta berusia 72 tahun bernama Mascik bersama anaknya Nurhayani (35) terancam pidana penjara 5,5 tahun penjara.Itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, kamis (7/9)
Nenek Mascik dan anaknya yang sudah mendekam selama satu bulan di lapas wanita merdeka ini menjalani persidangan dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Budiman SH.
Oleh JPU, dua terdakwa ibu dan anak ini dijerat pasal 170 Ayat 1 KUHP yang berbunyi barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Di persidangan, nampak sosok nenek Mascik yang duduk di kursi pesakitan menjadi perhatian pengunjung di PN Palembang. Perawakannya yang begitu lemah dengan tatapan mata yang cukup sayu membuat lirih hati para pengunjung persidangan.
”Nenek itu sudah tua lepaskan sajalah kasihan,” celetuk salah seorang pengunjung. Tangan nenek 15 cucu ini gemetar. Bahkan Nada bicaranya juga terbata-bata sama sekali tak masuk akal jika nenek renta ini ikut terlibat dalam perkelahian.
”Saya itu datang cuma mau melerai tidak ikut ribut pak,” ujar nenek Mascik, dengan kalimat terbata-bata. Dengan mengenakan hijab berwarna hijau dan baju daster biru motif bunga-bunga, nenek Mascik digiring petugas kejaksaan hendak kembali ke sel tahanan sementara PN seperti tahanan lainnya.
Hal itu juga sempat memicu keributan antara keluarga Mascik dengan petugas pengawalan Kejaksaan Negeri Palembang yang tidak terima jika sosok ibu renta itu diborgol dan disuruh jalan cepat seperti tahanan lainnya.
Ketika Mascik sudah berada di dalam ruang tahanan, keluarga dan pendampingnya semakin emosi. Pasalnya, berdasarkan penuturan majelis hakim, Mascik sudah ditangguhkan untuk menjadi tahanan rumah.
Keluarga dan pendamping menginginkan, Mascik dan anaknya diantar langsung ke rumah, bukan ditempatkan kembali di ruang tahanan terlebih dahulu. “Apa yang mau ditakutkan dari perempuan setua ini. Sama sekali tidak ada hati nurani memperlakukan orang lanjut usia yang berjalan saja sudah sulit,” kata salah satu keluarga dari terdakwa.
Diceritakan Nurhayani yang juga terdakwa, ia dan ibunya bisa berada di dalam penjara setelah terlibat pertengkaran dengan Wardiani. Yang terlibat sebenarnya hanya Nurhayani dan Wardiani. Namun, ketika kasus ini dilaporkan ke polisi oleh Wardiani, Mascik ikut dilaporkan.
Akibatnya, dirinya bersama Nurhayani ikut berada di dalam penjara Mapolsekta SU II Palembang. “Padahal, ibu saya saat itu hendak melerai saya dan Wardiani yang tengah ribut. Namun, dia juga ikut dilaporkan karena sudah menganiaya Wardiani,” kata Nurhayani, yang tak kuasa menahan tangis begitu bercerita tentang nasib ibunya begitu adanya kasus ini.
Dengan fisik yang sudah lanjut, Nurhayani yakin, ibunya tidak akan sanggup untuk menganiaya seseorang yang usianya jauh lebih mudah seperti Wardiani. Jangankan untuk memukul, berjalan kaki saja Mascik harus didampingi oleh anak dan cucunya.
Apabila memang ada keributan, diyakini justru Mascik yang akan menjadi korban penganiayaan. Dalam dakwaan jaksa, ibu dan anak ini dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sidang rencananya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dengan adanya penangguhan penahanan dari jaksa, Mascik sedikit banyak boleh bersyukur karena tidak harus mendekam dalam penjara lagi.(vot)
No Responses