PALEMBANG - Harga tanah di Kota Palembang saat ini akan berdampak pada nilai jual objek pajak (NJOP). Kepala Bidang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Nailul Author mengatakan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) harga tanah tertinggi saat ini mencapai Rp 7.675.000 permeter.
Sedangkan untuk harga terendahnya NJOP nya sejumlah Rp50.000 permeter. “Harga tanah tertinggi sementara berada di kawasan Jalan Sudirman. Sedangkan terendah umumnya di wilayah jauh dari pusat kota seperti di Gandus, Keramasan, Sako ujung dan lainnya ,” ujar Nailul, Selasa (3/3).
Dia menambahkan, NJOP sendiri kerap tidak menjadi patokan untuk harga pasar sebenarnya. Namun hal itu sebagai patokan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menarik pajak khususnya PBB. Sementara harga tanah kecendrungan terus meningkat tergantung nilai transaksi yang diatur dalam Perda.
“Berdasarkan zona nilai tanah (ZNT) yang ditentukan dari pemerintah pusat yakni Direktorat Jenderal Pajak. Namun jika berdasarkan zona bisa saja NJOP tanah antara rumah yang satu dengan yang lainnya bisa berbeda. Mengenai zonanya sendiri setiap kecamatan/kelurahan memiliki zona tersebut dan jumlahnya yang sangat banyak,” ujarnya.
Dalam aturan yang tertuang dalam ZNT lanjut Nailul zona cukup banyak yang ditandai dengan warna yang berbeda. “Misalkan di 35 Ilir, kita lihat zona warna merah muda tersebut memiliki NJOP yang paling tinggi dan warna lainnya. Ini sudah ada aturan tersendiri dari pemerintah,” ucapnya.
Dengan adanya NJOP tersebut masih kata Nailul, menjadi acuan dalam peroleh pajak. Namun begitu menurut Nailul terus dilakukan pendataan dan pemutahiran data. Hal ini terkait jumlah kepemilikan tanah dan bangunan terus meningkat. Dengan Wajib Pajak (WP) sekitar 300.000 lebih tentu pihaknya menargetkan PAD dapat terus meningkat.
“Namun tentu untuk mengoptimalisasikan PAD, yang mesti dilakukan antara lain akurasi data terkait pajak daerah maupun retribusi,” tandasnya.
Selain itu kata Nailul, juga melakukan koordinasi dengan pengelola PAD untuk evaluasi dan pengawasan pemungutan pajak. Kemudian, pembinaan terhadap Wajib Pajak (WP) tentang pelaksanaan Perda.. “Dengan adanya langkah ini maka kedepan peningkatan sektor pajak maupun retribusi daerah diharapkan meningkat drastis,” pungkasnya. (rob)
No Responses