BATURAJA - Mendapat nomor urut 1 (satu) sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 bukan jaminan untuk bisa menduduki kursi atau terpilih menjadi anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Ketua Komisi Pemiliha Umum (KPU), Kab OKU, Naning Wijaya ST menjelaskan, semua nomor urut caleg memiliki keberuntungan dan semua caleg nomor urut mulai dari nomor 1 sampai seterusnya memuliki peluang yang sama untuk terpilih menduduki kursi DPRD OKU.
“Jadi semua caleg memiliki peluang yang sama dalam persaingan untuk menduduki kursi DPRD OKU. Semua nomor urut memiliki keberuntungan,” kata Naning saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/7/18).
Saat ditanya apakah nomor urut akan mempengaruhi perolehan suara kata Naning, hal itu tidak mempengaruhi. Semua caleg mulai nomor urut 1 hingga seterusnya ke bawah memiliki peluang yang sama. Sebab suara partai bukan kembali ke pada caleg sesuai nomor urut, melainkan kembali kepada caleg yang memperoleh suara terbanyak dalam partai tersebut.
Lebih dari itu ia menjelaskan, untuk menyalurkan hak suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang menggunakan sistem coblos. Dengan demikian Pemilih cukup mencoblos satu pilihan caleg atau partai politik saja, yang ada dalam surat suara.
Pada Pileg 2019 mendatang menggunakan sistem coblos. Untuk surat suara Calon Anggota DPRD OKU, nantinya ada lambang partai politik dan hanya ada nomor urut dan nama lengkap caleg sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas saat mendaftar ke KPU, bukan nama panggilan. Surat suara tidak dilengkapi dengan foto atau gambar caleg.
“Hanya nomor urut dan nama caleg saja yang ada. Kecuali untuk kertas surat suara untuk DPD dan Capres dan Cawapres, selain nomor urut dan nama akan dilengkapi dengan foto atau gambar calon,” jelasnya. (len)
No Responses