PRABUMULIH - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjend Pol Drs Djoko Prastowo MH, didampingi Kabid Humas Kombes Pol R Djarod Padakova, dan Kapolres Prabumulih AKBP Arief Adiharsa SIk MTCP mengatakan, pihaknya akan menetapkan status tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten OKU.
Menurut orang nomor satu di Polda Sumsel ini, yang akan ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah oknum pejabat di Pemkab OKU. Pernyataan itu dilontarkan Kapolda, ketika diwawancarai sejumlah wartawan disela-sela kunjungan kerja ke Mapolres Prabumulih, Rabu (01/06).
“Kalau kasus korupsi ada, namun jumlah jelasnya saya tidak ingat. Ada, bahkan dalam waktu dekat ini, banyak pejabat di Sumsel, akan kita tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi,” kata Jenderal bintang dua ini, kepada wartawan.
Akan tetapi, sambung pria yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabaintelkam Polri ini, dari sejumlah pejabat yang akan ditetapkan sebagai tersangka tersebut, tidak ada yang berasal dari Kota Prabumulih.
“Prabumulih kayaknya belum, yang ada Ogan Komering Ulu (OKU). Sementara Prabumulih belum, kalau ada, akan diproses, tidak ada diskriminasi,” ungkapnya seraya menuturkan seperti disampaikan Wali Kota Prabumulih jika warganya agamis, pintar ngaji dari kecil sampai besar, peduli warga miskin dan lainnya. “Jika memang masih ada yang korupsi, maka kebangetan,” bebernya.
Sayangnya ketika wartawan mencoba menggali lebih dalam terkait kasus korupsi apa pejabat di OKU yang akan ditetapkan sebagai tersangka? Pria jebolan Akabri 1982 ini enggan membeberkannya secara rinci. Pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek IT I ini hanya menuturkan, adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). “Terkait dana APBD pengadaan barang, biasa itu,” ucapnya. (abu)
No Responses