SEKAYU - Korps _Pegawai Negeri (Kopri) dilingkungan Pemkab Musi Banyuasin (Muba), kembali tercoreng. Hal itu dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polsek Sekayu mengamankan lima orang pesta sabu serta ganja. Salah satunya, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek Sekayu, AKP Gunawan didamping Kanit Reskrim Polsek Sekayu, Iptu Thoirin mengatakan, penangkapan
Para pelaku yakni Feri Susanto (43) warga Balai Agung Sekayu, Feri (29) warga Desa Tanah Abang Kecamatan Batang Harileko TKS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Juga Rico Dirgantara (22) warga Jalan Letnan Munandar Kelurahan Balai Agung berprofesi clening servise Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Novitasari (44) warga Balai Agung, dan Iqbal Lukman (37) warga Perum IBI Blok A4 Balai Agung PNS dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kita mendapat informasi warga ada pesta sabu dan ganja dikediaman Feri Susanto. Maka itu, Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 18.00 WIB kita lakukan penggerebekan,’’ ujarnya.
Alhasil, didapati 4 laki-laki dan 1 perempuan sedang pesta sabu. Setelah diciduk, kelima tersangka dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Lalu dilokasi juga diamankan barang bukti ganja kering seberat 0,77 gram, 1 buah alat hisap sabu, korek api dan plastik sisa sabu.
“Setelah positif, kita giring ke Polsek beserta barang buktinya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.
Lanjut mantan Kanit Pidkor Polres Muba ini, dari lima tersangka, satu orang PNS yakni Iqbal, 1 TKS dan 1 lagi pegawai kebersihan di Diskominfo.
“Sekarang ini kelimanya berada di Mapolsek Sekayu, kita kenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Muba, H Herman Mayori ST MTmembenarkan informasi itu. Pihakny menyerahkan proses tersebut kepada polisi. Karena, itu perbuatan melanggar hukum.
“Saya sudah tahu itu informasi, Insyaallah besok (Senin,red) akan koordinasi. Meski begitu, ia tetap anak buah saya,” ucapnya.
Untuk bantuan hukum, apak akan dipersiapan atau tidak, menunggu hasil koordinasi. Sebab, harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dahulu. “Nanti kalau masalah bantuan hukum, kita tunggu besok,” pungkasnya. (omi)
No Responses