Oknum Polisi Jual Senpi Curian

Brigadir AH (baju tahanan paling kiri), bersama kedua temannya, penjual senpira yang diamankan di Mapolda Sumsel. Foto agus/Palembang pos
Posted by:

PALEMBANG – Korps baju coklat kembali tercoreng oleh ulah segelintir oknumnya. Kali ini, salah seorang petugas SPKT Polres Waykanan, Lampung, berinisial Brigadir AH (30), ditangkap Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Antoni Adhi SH MH.
Warga Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Karyawan, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang ini, ditangkap karena menjual senpi curian jenis organik standar Polri laras pendek seri 621608 warna hitam bergagang kayu warna coklat, dan tiga butir amunisi kaliber 3,8 mm. Setelah ditelusuri, senpi standar Polri itu milik salah seorang anggota Brimob Jakarta, yang dilaporkan hilang pada Januari 2016 lalu.
Brigadir AH diamankan, saat transaksi dengan polisi yang menyamar di parkiran Stasiun Kereta Api (KA) Kertapati, Palembang, Senin (15/02). Informasinya, penangkapan bermula dari polisi mendapat kabar, kalau AH diduga menjual senpi standar Polri. Kemudian, anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, menyamar sebagai pembeli.
Awalnya, polisi menyamar dengan menghubungi Brigadir AH melalui ponselnya, dengan berpura-pura hendak membeli senpi tersebut. Setelah disepakati harga senpi Rp 35 juta, antara Brigadir AH, dan polisi menyamar, janji bertemu di stasiun KA Kertapati. Ketika transaksi itulah, polisi langsung menangkap teman korpsnya sendiri tersebut.
Dihadapan petugas, AH mengaku jika ia mendapatkan senjata tersebut dari salah satu rekannya yang juga bekerja sebagai anggota polri berinisial SN. Saat itu, AH dipinta oleh rekannya tersebut untuk menjualkan senpi beserta 3 butir amunisi dengan harga Rp 35 juta.
“Saya dapat senjata api itu dari salah satu rekan saya yang juga anggota polisi. Senpi itu baru dua hari di tangan saya. Saya cuma disuruh jualkan. Kalau berhasil dijual, nanti hasilnya akan dibagi dengan SN,” ungkap AH, saat gelar tersangka di Mapolda Sumsel, Rabu (17/2).
Lanjut AH, dirinya tidak tahu kalau senpi itu merupakan senpi organik standar Polri. “Aku tau itu senjata api organik waktu aku sudah ditangkap,” terangnya. Ditanya mengapa mau menjualkan senjata api tersebut? AH mengatakan karena dirinya sedang “Galau”.
Brigadir AH mengaku keberadaan dirinya di Palembang, lantaran sedang dalam masa mutasi. Dan dirinya menyempatkan diri ke Palembang untuk mengurus urusan keluarga, karena ada sedikit masalah dengan sang istri. “Saya sudah seminggu berada di Palembang, karena mau ngurus keluarga Pak. Soalnya saya sedang dalam masa mutasi,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padavoka mengatakan, jika anggota tersebut ditangkap, Senin (15/2), sekitar pukul 19.00 WIB, saat anggota dari Unit Jatanras Polda Sumsel melakukan penyamaran (Undercover Buy), setelah menghubungi pelaku melalui telepon.
Senjata api organik yang dimiliki AH berhasil diamankan oleh anggota Jatanras Polda Sumsel. Setelah didalami ternyata senjata api organik milik anggota Brimob Mabes Polri yang dinyatakan hilang, pada awal Januari 2016 lalu. Yang mana rumah anggota tersebut telah dimasuki oleh pencuri dan senjatanya hilang.
“Atas itu, senjatanya sudah berhasil diamankan oleh Jatanras Polda Sumsel. Oleh tersangka AH senjata api ini rencananya akan dijual belikan. Selanjutnya kita akan terus kembangkan jaringannya, untuk mengetahui asal daripada senjata api tersebut,” terang Djarod.
Masih dikatakan Djarod, saat ini Polda Sumsel dan Polda Lampung sudah bekerja sama untuk mengungkap keberadaan atau alur senjata api tersebut. “Tersangka dan barang bukti kini sudah kita amankan, saat ini sedang kita lakukan penyelidikan, apakah benar senjata api tersebut pelaku dapat dari anggota berinisial SN. Untuk pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951, serta sanksi kode etik” tukas Djarod.

#Koki Jual Senpira
Terpisah, anggota Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Antoni Adhi SH MH, juga meringkus dua tersangka penjual senpi lainnya. Keduanya yaitu Andre Suhartama (24), warga Komplek Pondok Palem Indah, Blok R 9-10, Kecamatan Alang Alang Lebar, dan Muhammad Ikhsan Avianto alias Ican (26), warga Jalan Perumnas, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarot Padakova dalam gelar perkara di Polda Sumsel, Rabu (17/2), membenarkan penangkapan keduanya. Dari keduanya disita sepucuk senpira laras pendek, enam butir amunisi, motor Mio J putih Nopol BG 2620 NW, dan sebilah sajam jenis celurit.
Djarot menjelaskan, penangkapan keduanya dilakukan Senin (15/2), sekitar pukul 20.30 WIB, setelah anggota menyamar sebagai pembeli senpira itu. “Tim Jatanras menghubungi Ican untuk membeli senpira, dengan lokasi pertemuan di depan SMA N 11, Jalan Inspektur Marzuki, Kecamatan IB I,” jelasnya.
Bahkan, sambung Djarot, saat hendak diamankan, kedua tersangka melakukan perlawanan kepada anggota menyamar. Tak pelak, timah panas terpaksa bersarang di kaki tersangka Andre Suhartama.
“Kasus ini sedang kita dalami, darimana kedua tersangka mendapatkan senpira ini,” kata Djarot. Kedua tersangka dikenakan tindak pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Menurut tersangka Muhammad Ikhsan Avianto alias Ican, dirinya mendapatkan senjata api dengan membeli dari toko jual beli online. “Baru inilah aku pesan senjata api di toko jual beli online itu, dan sudah langsung ketahuan,” seloroh pria yang sehari-hari bekerja sebagai koki ini. (vot/cw3)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id