PALI – Sebanyak 90 anggota kepolisian yang merupakan gabungan antara polres Muara Enim, Polsek Talang Ubi, Polsek Tanah Abang, Polsek Penukal Abab dan Polsek Penukal Utara dikerahkan untuk pengamanan di Pelabuhan Jetty tempat berlabuhnya dermaga PT Energate Prima Indonesia (EPI).Pengamanan perusahaan yang berada di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Rabu (6/12, terkait aksi demo. Sebelumnya PT EPI, perusahaan yang bergerak di sektor batubara tersebut mendapat ancaman dari oknum warga Desa Penandingan Kabupaten Banyuasin berupa kedatangan warga ke Pelabuhan Jetty dengan membawa senjata tajam dan berusaha menghentikan kegiatan operasional PT EPI.
Kondisi bermula ketika oknum warga Desa Penandingan mengklaim tanah rawa yang sedang digarap PT EPI merupakan tanah miliknya, padahal tanah rawa tersebut sudah dijual oleh saudaranya ke PT EPI. Sehingga, oknum warga tersebut mencoba untuk meminta ganti rugi kepada perusahaan.Kendati pihak perusahaan sudah beberapa kali mencoba untuk merundingkan masalah ini dengan oknum warga tersebut, tetapi warga tersebut malah tidak menggubris dan hendak melakukan tindakan secara anarkis terhadap perusahaan.
“Kami datang disini pada hari ini (Rabu/6/12) dikarenakan untuk pengamanan pelabuhan Jetty yang mana pada beberapa hari sebelumnya, pelabuhan Jetty didatangi warga yang membawa senjata tajam. Akibatnya, seorang warga yang membawa sajam itu telah diamankan di mapolsek Penukal Abab karena sudah melakukan ancaman dan membawa senjata tajam,” terang Kapolsek Penukal Abab, Iptu Acep YS, Rabu (6/12) di lokasi kejadian.Ia juga menerangkan bahwa pihaknya dalam hal ini hanya sebatas pengamanan agar tidak terjadi tindakan anarkis di wilayah hukumnya yang bermula dari sengketa tanah antara PT EPI dengan warga Desa Penandingan Kabupaten Banyuasin.
“Kami hanya tidak ingin sampai rusuh. Dan Alhamdulillah, kondisi hingga saat ini masih kondusif dan pihak perusahaan masih tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. Untuk ke depan kami berharap pihak perusahaan dan warga bisa menyelesaikan masalah ini secara damai,” tutupnya.Sementara itu Jabat, Junior Manager Operation PT EPI menerangkan, pihaknya sudah memberikan ganti rugi lahan yang disengketakan saat oleh Yusnani dan Musa warga Penandingan.
“Status tanah rawa itu sudah kita beli, bukti surat jual beli itupun kita ada. Perusahaan sudah beli sama saudaranya pada tahun 2011. Tetapi sekarang tanah tersebut digugat, dan warga kembali menuntut untuk diminta ganti rugi. Tetapi ketika ditanyakan surat tanah tersebut, warga penandingan itu tidak bisa menunjukkannya,” jelas Jabat. Akibat dari kejadian ini, pihak PT EPI mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp 900 juta dikarenakan selama lima belas hari pihaknya tidak beroperasi sementara alat berat yang dirental tetap harus dibayar.(day)
No Responses