PALEMBANG- Bagi pasangan yang ingin menikah, tampaknya sekarang harus sudah jauh-jauh hari mencari penghulu untuk menikahkan. Karena, sejak Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dihapus, membuat KUA kewalahan. Pasalnya, jumlah penghulu yang ada disetiap KUA saat ini hanya ada dua orang saja.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, H.M Alfajri Zabidi mengatakan, dipastikan pihaknya akan sedikit kewalahan, terutama pada musim pernikahan.
“Ya pasti ada kewalahan, namun kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebisa mungkin 15 hari sebelum pernikahan melaporkan ke KUA. Mengingat penghulu yang ada disetiap KUA hanya ada 2 orang dan KUA harus mengatur menejemen waktu. P3N tak boleh lagi mencatat nikah, kalau ada berarti illegal,” jelas dia, disela-sela pertemuan dan pemberian gaji terakhir P3N Sekota Palembang di Kantor Kemenag, Rabu (13/1/2016).
Dia mengatakan, penghapusan merupakan instruksi langsung dari Dirjen Binmas Islam Kemenag RI DJ.II/I tahun 2015 perihal penghapusan pencaatan pembantu pernikahan.
“Ada 128 P3N, menerima honor terakhir dengan total sebesar Rp230 juta. Sisanya ada P3N belum habis, sekitar 10 persen smpai akhir Maret,” katanya.
Dengan penghapusan ini, lanjutnya, maka untuk proses pernikahan akan dipegang oleh Kantor Urusan Agama di setiap kecamatan.
Ia menuturkan, dari pemerintah pusat berkeinginan untuk optimalisasi biaya pernikahan, karena sering terjadi adanya laporan mahalnya biaya pernikahan. (ika)
P3N Palembang saat menerima gaji di Kantor Kemenag Palembang. foto : ist
No Responses