PALEMBANG- Solidaritas Masyarakat Korban Penggusuran (SMKP) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang untuk tegas dalam menyelesaikan sengketa lahan antara warga dengan PT KAI.
Ketua SMKP Kemang Agung, Ngadiyo mengatakan, BPN Kota Palembang harus tegas dalam menentukan apakah groundkaart tahun 1912 yang dimiliki PT KAI, memiliki kekuatan hukum dalam hak kepemilikan tanah.
“Harus tegas, kalau BPN nyatakan grounkaart 1912 tidak bisa menjadi bukti kepemilikan lahan ini, artinya BPN bisa segera mengeluarkan sertifikat hak milik (SHM) warga 9 RT Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang. Karena, sekarang sebagian warga sudah banyak memiliki surat pemilikan hak (SPH),” katanya.
Dia menambahkan, selama ini PT KAI
mengklaim memiliki tanah itu, namun tidak bisa menunjukkan bukti kepada Pemerintah Kota Palembang saat digelar rapat beberapa waktu lalu.
Terpisah, Manager Humas PT KAI Divre III Sumsel, Jaka Jarkasih menegaskan, kalau lahan di kelurahan Kemang Agung tersebut, merupakan aset PT KAI. “Kami punya groundkaart yang sudah ada sejak zaman Belanda,” ujarnya. (ika)
Warga Kemang Agung, Kertapati Palembang memasang spanduk menolak direlokasi. foto : koer/palembang pos
No Responses