MUARA ENIM,—-
Pemberlakukan pasal 7 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota telah menjadi polemik. Terbukti Pemkab Muara Enim mengusulkan kata kata wajib pada pasal 7 ayat 2 itu agar dihapuskan.
Adapun bunyi pasal 7 ayat 2 PKPU tersebut yakni “Dalam memberikan suara di TPS sebagimana dimaksud pada ayat 1, pemilih menunjukkan formulir model C6-KWK dan wajib menunjukan KTP elektronik (KTP-el) atau surat keterangan kepada KPPS”.
Usulan itu disampaikan langsung Bupati Muara Enim, Ir H Muzakir Sai Sohar, pada saat memimpin rapat persiapan Pilkada di ruang rapat Bupati, Selasa (27/3/18). “Penggunaan kata wajib dalam pasal tersebut dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam melakukan pencoblosan pada pelaksanaan Pilkada 27 Juni mendatang,” ujar bupati pada rapat tersebut.
Menurut bupati, karena kultur masyarakat yang berbeda, karena sebagian besar masyarakat Muara Enim merupakan petani. Sehingga ada juga kekurangan menginformasikannya mengenai persyaratan dalam pencoblosan tersebut. “Mungkin ada yang datang dengan KTP siak, kalau datang tidak mencoblos kan kasihan, semetara ada kewajiban menggunakan KTP el,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengusulkan permohonan untuk menghilangkan kata wajib. “Permohonan ini kami sampaikan ke KPU, karena tidak mungkin KPU yang merubah sendiri aturan yang mereka buat sendiri,” bebernya.
Sementara itu, Ketua KPU Muara Enim, Rohani SH mengatakan sudah memasukkan poin kata wajib kepada KPUD Sumsel untuk disampaikan kepada KPU pusat. “Itu sudah saya sampaikan dalam rapat pimpinan pada 22 Maret di hotel horison,” Jelas Rohani.
Menurutnya, hal yang sama bisa dialami di daerah lain yang juga melaksanakan pemilihan kepala daerah. Mudah mudahan hasilnya bisa didapat sebelum pelaksanaan. “Kalau memang tidak bisa ya kita ikuti aturan yang ada, harus membawa KTP el atau Suket (Surat Keterangan) sebagai persyaratan wajib bila ingin menggunakan hak pilih,” bebernya.
Sementara itu, Sekda Muara Enim Hassanudin Msi mengatakan akan mengintruksikan kepada camatan untuk gencar meminta masyarakat merekam pembuatan KTP el. “Dilakukan jemput bola agar tuntas, dan kecamatan yang berada di perbatasan untuk melakukan pengawasan intensif agar tidak terjadi pemilih ganda,” tuturnya.
Menurutnya, beberapa kendala mengenai KTP el ada sebagian masyarakat yang enggan membuat KTP el meskipun rumahnya berdekatan dengan kantor camat. “Ada juga kendala teknis seperti permasalahan jaringan sehingga hasil perekaman dikirim secara manual dan lain lain, namun semua akan di intensifkan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,” jelasnya. (luk)
No Responses