PALEMBANG - Pecatan honorer Dinas Perhubungan (Dishub) yang sempat bertugas di timbangan Martapura Kabupaten OKU Timur, Gunawan (45) tersandung kasus narkoba. Warga Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Akbar, RT 02/01, Palembang, kedapatan sepaket sabu seharga Rp 200 ribu. Gunawan ditangkap, Senin (10/04), usai membeli sepaket sabu di kawasan 13 Ilir. Pelaku berdalih memakai sabu lantaran stres dipecat sejak tujuh bulan lalu.
Sebelum ditangkap, polisi melihat gelagat mencurigakan tersangka. Saat akan diperiksa, tiba-tiba tersangka tengah mengendarai motor langsung membuang bungkusan plastik warna putih. Rupanya barang tersebut sepakat sabu, yang dibeli dari Heri (DPO), seharga Rp 200 ribu. Bersama barang bukti tersangka digelandang ke Mapolsek Ilir Timur I.
“Stres tidak pekerjaan, setelah 7 bulan kemarin keluar dari Dishub. Jadi saya pakai sabu, untuk memenangkan pikiran,” ujar bapak satu anak ini.
Gunawan juga mengatakan uang membeli sabu berasal dari pemberian temannya. “Paling tidak, seminggu sekali ngisap sabu di rumah kalau lagi sepi, sembunyi-sembunyi, jangan sampai anak sama istri tahu,” ungkapnya. Kapolsek Ilir Timur I Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Alkap menegaskan pihaknya telah mengamankan seorang mantan honorer dishub atas perkara sabu.
“Kita amankan sehabis tersangka melakukan transaksi sabu di kampung narkoba, Kelurahan 13 Ilir. Dia sempat membuat paketan sabu tapi kita temukan sebagai barang bukti,” ujarnya. Atas tindakannya itu, tersangka terancam pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (adi)
No Responses