Pelajar Lebih Pilih Warnet Ketimbang Sekolah

Satpol PP mendatang pelajar yang terjaring razia sedang berada di warnet saat jam sekolah. (f: koer/palpos)
Posted by:
PALEMBANG - Puluhan pelajar yang ada di Kota Palembang, Kamis (11/10), terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada saat jam sekolah.

Puluhan pelajar tersebut terdiri dari 12 pelajar SMA, 24 pelajar SMK, 19 pelajar SMP dan kesemuanya terjaring sedang asik bermain di warung internet (Warnet) yang ada di kawasan Sekip, Kandang kawat dan Puncak Sekuning.

Sejumlah pelajar yang terjaring terdiri dari SMA Negeri 2, SMA Pembina, SMA Negeri 1 Palembang, SMA Negeri 13 Palembang, SMK PGRI 1, SMK Trisula, SMK Negeri 2 Palembang, SMK Taman Siswa, dan SMK Negeri 4.

Kasi Penegak Peraturan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi Sumsel M Yanuar, giat kali ini dalam Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel No 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dimana dalam Pasal 57 ayat 1 huruf a disebutkan jika pelajar atau mahasiswa dilarang berada di luar jam sekolah dan bepergian pada jam pelajaran tanpa izin dari lembaga pendidikan yang bersangkutan dan sebagainya.

“Mereka semua kita amankan karena kedapatan berkeliaran di saat jam belajar dan masih memakai seragam sekolah di lokasi yang berbeda yaitu di kawasan Sekip, Kandang Kawat dan Puncak Sekuning,” katanya.

Lanjutnya, beberapa lokasi disana memang sudah menjadi target pihaknya karena sudah sering dijadikan tempat pelajar untuk bolos sekolah. Kebanyakan para pelajar yang terjaring razia ini sedang bermain game online dan Playstation (PS).

“Saat di kantor, orang tua dan pihak sekolah langsung dihubungi untuk menjemput siswa yang diamankan. Karena saat ini kita belum menerapkan sanksi administatif kepada pelajar yang melanggar. Jadi hanya pembinaan, sanksi pembinaan yang diberikan kepada siswa ini serupa hormat pada bendera dan menyanyikan lagu Indonesia raya. Seharusnya mereka belajar bukan bermain, apalagi ada yang mau ujian,” ujarnya.

Yanuar mengungkapkan, terhadap para pelajar ini pihaknya memberikan pembinaan terlebih dahulu bukan menerapkan sanksi yang seahrusnya karena untuk pelanggaran perda ini sanksinya yaitu kurungan 1 sampai 30 hari dan denda Rp 1 sampai 20 juta.

“Cukup berat sanksinya, tapi kami terus lakukan pembinaan. Nah, kalau memang sudah berulang kali maka terpaksa dilakukan sanksi, sejauh ini pelajar ini baru semua dan belum ada yang berulang,

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Palembang, Syamsul Bachri mengatakan, bahwa dirinya sangat mendukung kegiatan yang dilakukan SatpolPP Provinsi Sumsel.

“Anak-anak yang berada diluar sekolah saat jam sekolah memang perlu di razia. ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah agar anak-anak tidak sampai ke pergaulan bebas, memakai narkoba, sabu dan lain-lainnya,” katanya.

Lanjutnya, untuk sanksi yang diberikan kepada anak yang terjaring razia ini, dirinya akan terlebih dahulu melihat data yang ada disekolah, berapa banyak alfanya dan sudah berapa kali terkena razia.

“Kalau yang sudah terjaring sebanyak tiga kali maka akan langsung dikeluarkan tanpa pemberitahuan. Namun untuk yang saat ini rata-rata baru sekali jadi nanti akan sidang dulu dengan guru BK, mata pelajaran dan yang lainnya,” ujar Syamsul. (cw05)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/
  11. pencaker.id