Modus Siram Air Keras
Aksi kejahatan yang dilakukan Hendra (31), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan 3 Ilir, berakhir. Peluru panas menembus dadanya, karena berusaha melawan petugas ketika akan ditangkap.
Hendra dibekuk Tim Tekap Sat Pidana Umum, Polresta Palembang. Hendra merupakan residivis dengan daftar panjang aksi kejahatan yang telah dibuatnya.
Penggerebekan residivis ini, Rabu (17/1/18) sekitar pukul 17.00 WIB, di Kecamatan Gandus. Setelah menindak lanjuti pengaduan warga atas perkara curas.
Waka Polresta Palembang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo SIk didampingi Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Pinara, malamnya langsung gelar perkara.
Dua diantara laporannya, yakni LP pada 02 November 2017, dengan korbannya Ardry Yansar. Satu LP lagi pada tanggal 18 Oktober 2017, dengan sasarannya, korban M Arsi Marzuki. Dengan modus menyiramkan air keras cuka para lalu merampas motor korban.
Ada pun untuk kasus curas terjadi Rabu 18 Oktober 2017, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Ratu Sianom, KompleksTelkom, Kecamatan Ilir Timur II, dengan korban Andry Yansyar.
Caranya berpura-pura menumpang motor kemudian minta diantarkan ke suatu tempat. Tapi ditengah perjalanan, tersangka menyiramkan air keras, namun korban mengelak dan merampas motor.
Sedangkan untuk kasus curas, terjadi Kamis 02 Nopember 2017, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II.
Dengan korbannya, M Arsi Marzuki, merampas Ponsel Samsung dengan menodongkan sajam, selagi korban berada di dalam angkot. (adi)
No Responses