MUARA ENIM – Jajaran Polsek Rambang Dangku berhasil membekuk satu pelaku jambret dan petugas Polsek Rambang membekuk pemain pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lokasi yang berbeda, Selasa (4/4), sekitar pukul 17.00 WIB dan pukul 23.00 WIB.Tersangka jambret diketahui bernama Nicovia Chassa Novha (19), warga Kasih Dewa, Kecamatan Rambang Dangku Muara Enim. Tersangka diduga telah menjambret tas sandang milik Trisna Dianti (18) pada Rabu (8/3) yang lalu, ketika korban sedang mengendarai sepeda motor.
Aksi jambret itu dilakukan dilakukan tersangka ketika korban bersama temannya mengendarai sepeda motor melintas di jalan raya Rambang Dangku-Prabumulih, tepatnya di jalan lintas dekat kantor PT Pertamina, Desa Tebat Agung, Rambang Dangku. Tersangka ditangkap di rumahnya.Sedangkan tersangka pemain ranmor diketahui bernama Juli Agustino alias Julek (20), warga Dusun III Desa Sugi Waras Timur, Kecamatan Rambang, Muara Enim. Pelaku bersama temannya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat nopol BG 6711 QQ, milik Siagu (82), warga desa yang sama.
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka, Senin (20/03) yang lalu, sekitar pukul 09.00 WIB, dengan cara membobol gubuk korban saat ditinggal pergi mandi ke sungai. Tersangka ditangkap, Selasa (4/4) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika sedang duduk di pinggir jalan Desa Sugih Waras. Kini tersangka curanmor bersama barang buktinya telah diamankan di Polsek Rambang begitu juga tersangka jambret bersama barang buktinya telah diamankan di Polsek Rambang Dangku, untuk menjalani proses hukum.
Pencurian motor itu dilakukan tersangka ketika korban bersama istrinya tengah pergi mandi di Sungai. Sepeda motor tersebut berada di dalam gubuk. Gubuk tersebut dalam kondiri terkonci menggunakan gembok.Selesai mandi, istri korban pulang duluan ke gubuknya. Saat itu dia sempat melihat tersangka bersama temannya keluar dari dalam pondok tersebut dengan mengendarai sepeda motor korban. Sedangkan temannya mengendarai sepeda motor yang dibawanya sendiri.
Tersangka bersama temannya langsung kabur. Istri korban melihat pintu gubuknya sudah dalam kondisi terbuka. Korban bersama temannya berusaha mengejar tersangka, namun tidak berhasil. Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Rambang, hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk.Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan, melalui Kapolsek Rambang, AKP A Jauhari dan Kapolsek Rambang Dangku, AKP Bustomi serta Kasubag Humas AKP Arsyad, ketika dikonfirmasi, Rabu (5/4), membenarkan penangkapan tersebut.‘’Pelaku jambret maupun Ranmor bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Tersangka Ranmor dijerat pasal 363 KUHP dan tersangka jambret dijerat pasal 365 KUHP,” jelasnya. (luk)
No Responses