SEKAYU - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Sobirin (31), warga Desa Karang Ringin 2 Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dibekuk anggota Polsek Babat Toman, Senin (03/04), sekitar pukul 15.30 WIB. Dia dibekuk di jalan lintas Sekayu - Babat Toman Dusun 1 Desa Ulak Taberau Kecamatan Lawang Wetan Muba. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan nomor : LP/B- 161/IV/2017/Sumsel/Muba/Babat tanggal 03 April 2017.
Sobirin mencuri motor milik Herliansyah (33), warga Dusun 2 Desa Ulak Teberau. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan stang terkunci dan dipasang gembok. Lalu, korban memancing ikan di sawah Desa Karang Ringin 2.Begitu lagi asyik memancing, korban mendengar suara mesin sepeda motornya dihidupkan. Spontan korban meninggalkan pancing dan langsung mengejar pencuri motornya. Namun, upaya korban tak membuahkan hasil karena pelaku sudah keburu kabur.
Selanjutnya, korban menghubungi keluarganya di Desa Ulak Taberau dan langsung dilakukan penghadangan oleh keluarga. Keluarga korban lain meminta bantuan polisi untuk datang ke lokasi penghadangan.Mendapat laporan warga, jajaran Polsek Babat Toman langsung mendatangi lokasi penghadangan. Tanpa kesulitan, tersangka berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Babat Toman.
Kapolsek Babat Toman AKP Iskandar melalui Kanitreskrim Ipda Rudin membenarkan penangkapan tersangka. “Dari tangan pelaku didapat 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis merah dengan nomor polisi BG 6227 SU. Selain itu, disita 4 buah kunci T,’’ ujar Rudin.Lanjutnya, pelaku bekerja tidak sendirian. Melainkan bersama dua pelaku lainnya yakni MI dan DO. “Untuk kedua temannya saat ini kita tengah melakukan pengejaran,” pungkasnya. (omi)
No Responses