PRABUMULIH - Tim Buser Satuan Narkoba Polres Prabumulih kembali mengamankan dua pria yang diduga pemuja dan pengecer sabu dari dua lokasi berbeda di kota nanas, kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB.Pelaku dimaksud, Sudirman (30), warga Jalan Bangau Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur. Sudirman ditangkap, sekitar pukul 13.30 WIB, di kawasan Jalan Rellay Tower TVRI Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur. Dari tangan Sudirman, polisi berhasil menyita barang buktinya berupa satu paket sabu seberat 0,3 gram.
Pelaku kedua sebagai terduga pengedar sabu diketahui bernama Andi Hendra (47), warga Jalan Pegagan Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur. Pria beristri ini berhasil ditangkap polisi di rumahnya itu, sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas juga menyita, dua setengah butir pil ekstasi warna pink, satu paket sedang sabu seberat 2,60 gram berikut tiga paket kecil sabu senilai Rp600 ribu serta satu buah timbangan digital yang berhasil ditemukan polisi dari penggeledahan di dalam kamar rumah milik Andi Hendra.
Menurut pihak kepolisian, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait masih adanya peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Prabumulih. Termasuk salah satu lokasinya di wilayah Prabumulih Timur. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).Setelah janjian ketemuan di kawasan Jalan Relly petugas langsung menuju lokasi, tak lama berselang Sudirman datang dan langsung mengeluarkan sabu-sabu. Melihat itu petugas yang menyamar langsung menangkap pelaku tersebut.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa kedalam mobil dan diintrogasi petugas.Tak ingin mendekam dalam sel sendiri, Sudirman akhirnya buka mulut dan mengatakan barang itu didapatnya dari Andi. Tak menyia-nyiakan nyanyian Sudirman, petugas langsung menggerebek kediaman andi dan meringkus pengedar tersebut.Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Narkoba, AKP Herry Yusman ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan,” ungkap Kasatresnarkoba.Atas perbuatannya tersebut, sambung kasat, kedua pelaku dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas perwira dengan tiga balok di pundaknya ini. (abu)
No Responses