SEKAYU - Jajaran Polsek Lais mengamankan narkoba sebanyak 12 butir ekstasi dan uang tunai Rp1,1 juta dari tangan Ismail (44), warga Jalan Pasar Pagi, Kelurahan Betung, Kecamatan Banyuasin, Senin (01/05) dini hari.Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim SIk melalui Kapolsek Lais, AKP Edy Siregar menerangkan, penangkapan terhadap pria yang kesehariannya bertani ini, berawal sekitar pukul 03.00 WIB.
Dimana, anggota Polsek Lais mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor melintas dari Desa Epil, Muba, menuju Betung, Banyuasin. Dari laporan tersebut, pelaku akan melewati depan Polsek Lais, dengan membawa narkotika jenis ineks usai berpesta. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penghadangan di jalan. Pukul 05.00 WIB, di Jalan Sekayu-Betung, polisi berhasil menjaring tersangka.
“Saat diperiksa ditemukan barang bukti narkotika berupa 12 butir ekstasi warna hijau dan uang diduga hasil penjualan barang haram ini sebesar Rp1,1 juta. Kemudian guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lais,” katanya.Ditambahkan Edy, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku bisa diancaman minimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (omi)
No Responses