POM IX, Palembang Pos,-
Rencana pembangunan proyek pariwisata di Pulau Kemaro oleh Pemerintah Kota Palembang disoal oleh ahli waris Masagus H Helmi bin Masagus Hasan yang merupakan keturunan keempat dari Alm Masagus H Abdul Hamid bin Masagus Mahmud alias Kanang (Kyai Marogan). Pasalnya, menurut Helmi, hingga saat ini belum ada penyelesaian dari kedua belah pihak terkait masalah sengketa tanah Pulau Kemaro.
“Kita menunggu itikad baik Pemkot untuk menyelesaikan sengketa. Katanya Pemkot ada klaim tanah 30 hektare,” ungkap Hendri Ferdy, ahli waris Kyai Marogan, didampingi Didi Epriadi SH, Wahyu Hidayat SH selaku kuasa hukum, kemarin.
Dia mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 1363K/Pdt/1987 disebutkan tanah adalah milik ahli waris Kyai Marogan. Bahkan, surat – surat peninggalan dari alm Kyai Marogan tersebut masih ada aslinya dan disimpan dengan baik oleh para ahli waris ini.
“Karena itu, kami ingin mengadakan mediasi terkait masalah tersebut dengan cara baik-baik. Namun somasi pertama kita, 20 Januari 2014 tidak ada tanggapan. Lalu somasi yang kedua 14 Februari 2014 yang lalu sudah juga kita sampaikan, sebab kita tetap ingin diselesaikan Pemkot,” kata Hendri.
Terpisah, Yan Sabar Sitohang AP, Kabag Humas dan Protokol Kota Palembang, saat dikonfirmasi mengatakan, Pemerintah Kota Palembang masih menginventarisir terkait somasi penyelesaian sengketa Pulau Kemaro dengan ahli waris Alm Masagus H Abdul Hamid bin Masagus Mahmud alias Kanang (Kiai Marogan). “Silahkan saja disampaikan somasinya. Nanti akan dijawab,” ungkap dia.
Yan mengatakan , segala sesuatu harus dibicarakan. Ia pun mengaku terbuka untuk memediasi hal ini. “Saya sudah konfirmasi ke bagian hukum. Memang sudah ada pemberitahuan ke Pemkot yang disampaikan pengacaranya. Saat ini Pemkot sedang menginventarisir tanah di situ bersama Rt, lurah dan camat setempat,” kata Yan.
Yan menambahkan, Bagian Hukum Pemkot Palembang sudah berbicara dengan salah satu pengacara Didi Apriadi. “Apabila sudah selesai verifikasi, pengacara ahli waris Kyai Marogan akan diundang ke bagian Agraria Setda Kota Palembang,” ujarnya.
Sedangkan, Pengacara Ahli Waris Kyai Merogan, Didi Apriadi mengungkapkan, pihak Pemkot Palembang memang pernah berbicara via telepon dan mengundang untuk melakukan pertemuan. “Namun waktunya belum pas, sehingga tidak jadi. Ahli waris ingin mempertahankan tanah tersebut. Kalau tidak ada itikad baik, kita akan lakukan upaya lebih lanjut,” tegasnya (cr02/day)
No Responses