Palembang - Tindakan tegas akhirnya dilakukan pihak Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang. Bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kota Palembang, TNI dan Polri, mereka menyegel pengemplang pajak dua penginapan dan satu rumah makan, pada Rabu (28/12) pagi.
Tiga tempat usaha tersebut, pertama Rumah Makan Musi Ria, di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan IT II, lalu Penginapan Santai, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, serta Penginapan Purnama, di Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur I. Usaha petugas berjalan sesuai rencana tanpa ada kendala dan perlawanan dari pemilik tempat usaha.
Adapun penyegelan dilakukan dengan cara memasang papan peringatan yang isinya, ditutup sementara sesuai Perda No 11 tahun 2010 tentang pajak hotel, Perwali no 60 tahun 2014, serta keputusan Walikota nomor 242 tahun 2016, tentang penyegelan terhadap hotel dan rumah makan.
Deva Rozano Leora, Kabid Penagihan dan Pembukuan Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang mengatakan, tindakan tegas ini terpaksa dilakukan karena ketiga wajib pajak (WP) ini tidak juga membayar pajak. Sebelumnya, BPPD sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali terhadap pemilik usaha tersebut.
Rumah Makan Musi Ria, lanjut Deva, sudah menunggak dari tahun 2012 dengan total tunggakan mencapai Rp 16.090.000. Kemudian, penginapan Purnama menunggak dari tahun 2009 dengan total tunggakan Rp 14.632.000 dan Penginapan Santai menunggak dari tahun 2012 dengan total tunggakan Rp 18.280.200.
“Sayangnya peringatan kami tidak pernah mereka tanggapi. Dari tahun 2015 Surat Peringatan (SP) sudah dilayangkan sampai SP ketiga dan akhirnya Perwali untuk penyegelan dikeluarkan. Itu juga kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan pembayaran. Tapi tetap saja mereka tidak juga mau menunaikan kewajiban bayar pajak, langkah terakhirnya adalah penyegelan” jelas Deva.
Diteruskan Deva, bahwa alasan pengemplang pajak ini bermacam alasan, seperti tempat usaha sepi sehingga tidak bisa menunaikan kewajiban pajak. “Jadi hari ini, 2 penginapan, satu rumah makan, kita segel bersama tim gabungan Sat Polpp, TNI dan Polri. Tapi sebagian besar penunggak pajak sudah sejak 2009 sampai 28 Desember 2016″jelasnya.
Terpisah, Dewo (47) pengelola penginapan Purnama tidak menyangkal penginapan di dikelolanya memang menunggak pajak, karena seretnya pendapatan. “Saya memang yang mengurusi penginapan ini, sudah berdiri sejak tahun 1959. Makanya bangunannya banyak yang rusak. Dulu memang ramai pengunjung, karena manajemennya kacau, jadi sekarang tidak terawat” ungkapnya.
Disebutkannya, dari 15 kamar yang ada di Penginapan Purnama, yang bisa dipakai hanya 7 kamar saja. “Ya memang sepi, untuk biaya operasional seperti listrik dan air juga besar. Biaya permalam Rp 55 ribu biaya pajak PPN 5 persen” ujarnya.
Karena masalah tersebut, Dewo menegaskan penginapannya menunggak pajak. “Untuk tahun 2014 ke atas sudah kami bayar pajak. Nah memang di tahun 2009 nunggak Rp 7 juta, sama tahun 2010 nunggak juga Rp 3,7 juta. Tapi akan segera kami lunasi, supaya bisa beroperasi lagi,” tukasnya. (adi)
No Responses