RIVAI - Terbukti 15 kali menggauli gadis Remaja, Mukrim (51) divonis penjara 13 tahun. Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Firman Panggabean SH MH di PN Klas IA khusus Palembang, Senin (29/8). Selain itu, pria yang diduga sudah menggauli remaja berusia 12 tahun sebut saja Melati ini juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta, subsider empat bulan penjara.
Dari pembacaan putusan yang dibacakan Firman diketahui, Mukrim 15 kali sudah menyetubuhi korban. Semuanya ia lakukan ketika korban berada di kediaman Mukrim di Jalan Abi Kusno Kelurahan Kemang Agung Kertapati Palembang.
Korban sendiri, dilihat dari usianya, masih dikategorikan sebagai perempuan di bawah umur.”Atas tindak pidana terdakwa, terdakwa dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. Dengan demikian, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa,” kata Firman.
Diketahui dari berkas tuntutan, korban melaporkan perbuatan Mukrim setelahh menurut dirinya dipaksa melayani nafsu birahi Mukrim pada Mei 2016 lalu. Mulanya, korban yang datang ke rumah Mukrim dipaksa untuk melucuti celana. Karena mendapat ancaman sebilah pisau, korban menuruti keinginan tedakwa.
Pengakuan terdakwa, dirinya sudah 15 kali menyetubuhi korban dan semuanya terjadi di kediaman terdakwa. Menurut terdakwa, korban sering datang ke rumahnya untuk meminta uang. Diduga, setiap kali datang, perlaku selalu memaksa korbab untuk melayani nafsu seksualnya. Untuk aksinya yang terakhir, pelaku member korban uang senilai Rp 5 ribu.(vot)
No Responses