A Rivai - Junaidi alias Junai, terdakwa kasus perampokan, langsung menerima vonis setahun enam bulan dari majelis hakim terkait perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Redho Karyansyah. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vanny Yulia Eka Sari SH yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP,” terangan Ketua Majelis Hakim Wurianto saat membacakan vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri klas 1 A Khusus Palembang, Selasa (26/8).
Vonis yang diberikan majelis hakim berdasarkan beberapa pertimbangan, dimana yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan merugikan korban. “Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ungkap majelis.
Atas putusan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pikir-pikir mau menerima atupun menolak putusan hakim dengan mengajukan banding. “Selama waktu yang ditentukan terdakwa tidak mengajukan banding maka dianggap menerima dan putusan menjadi inkracht,” tegasnya.
Sementara terdakwa yang tak didampingi oleh penasehat hukum merasa putusan sudah ringan dan langsung menerima putusan hakim. “Saya terima pak,” ungkap terdakwa.
Terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa dilakukan terdakwa pada Jumat 11 Oktober 2013 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sukarela Lorong Ogan Ukarami terhadap korban M Redho Karyansyah.
Terdakwa saat itu melakukan bersama dengan Anton Prabowo alias Ojan dan Ramadhani alias Rama (keduanya berkas terpisah). Saat itu korban sedang pulang sekolah mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna Biru, saat melintasi Jalan Sukarela, kendaraan terdakwa menghentikan korban dan berpura-pura meminta rokok. Lalu korban menjawab tidak merokok, terdakwa lantas turun dan mengeluarkan parang yang diacungkan kepada korban. Selanjutnya terdakwa Anton dan Rama menyuruh korban untuk turun, lalu Rama membawa motor korban dan melarikan diri meninggalkan korban.(vot)
No Responses