KAYUAGUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menghukum ED dan KAR oknum anggota LSM yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dengan pidana penjara dua tahun tiga bulan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ningrum, dengan Hakim Anggota Irma Nasution, dan Jeily Syahputra, Senin (15/8), sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara dua tahun enam bulan.
“Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 368 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun tiga bulan,” kata majelis hakim sembari memukul palu sidang.
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima vonis hakim, demikian juga JPU dari Kejari OKI, Niku yang merupakan jaksa pengganti dari Diah yang menangani perkara ini sebelumnya, menyatakan menerima vonis tersebut.
Sekedar mengingatkan, kedua oknum yang masing-masing menempati jabatan KAR sebagai Koordinator Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya, sedangkan ED sebagai Koordinator Kabupaten OKI ini mendatangi pihak sekolah atas temuan LSM terkait penyimpangan yang dilakukan pada sekolah tersebut.
Merasa tidak mau lagi berurusan dengan LSM yang bukan kali ini saja mendatangi SMP 3 Mesuji Raya, meskipun tidak memenuhi semua keinginan LSM, akhirnya disepakati, pihak sekolah hanya menyanggupi uang sebesar Rp 10 juta sebagai uang tutup mulut atas penemuan penyimpangan di sekolah milik pemerintah ini.
Lantaran kesal dan merasa sudah diperas oleh oknum LSM ini, pihak sekolah, akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat. Saat uang tersebut akan di serahkan kepada kedua oknum LSM, masyarakat bersama aparat Kepolisian dari Polsek Mesuji Raya berhasil mengamankan kedua oknum ini, berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp 10 juta.
Sementara itu, kedua terdakwa ED dan KAR menyatakan mereka tidak pernah melakukan pemerasan terhadap pihak sekolah yang telah melaporkan mereka pada Maret 2016 lalu. Pasalnya, kesepakatan untuk “berdamai” bukanlah berasal dari mereka akan tetapi pihak sekolah yang sedang di lakukan investigasilah yang meminta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan kepada pihak yang berwajib.(jem)
No Responses