PRABUMULIH - Dhino Darseh bin Kudarni (35), petani karet asal Sungai Medang Kecamatan Cambai, terpaksa merasakan dinginnya tidur jeruji besi Hotel Prodeo Polres Prabumulih.
Soalnya, Dhino tertangkap basah anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih, menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,97 gram atau sering disebut setengah kantong senilai Rp6 juta.
Petani karet ini dibekuk petugas yang menyamar sebagai pembeli (under cover buy), dikebun karet miliknya di Kelurahan Sungai Medang, kemarin sekitar pukul 09.30 WIB.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap petani karet nyambi sebagai bandar sabu ini bermula dari informasi petugas yang menyebutkan pelaku kerap bertransaksi narkoba dikebun karet tak jauh dari kediaman pelaku.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi Dhino.
Setelah sepakat mengenai jumlah barang yang hendak dibeli dan harganya, pelaku tak sadar yang menelpon adalah petugas, menentukan lokasi bertemu dikebun karet miliknya.
Petugas datang lebih awal dari jam yang disepakati, tak lama menunggu Dhino datang dengan mengendarai motor.
Melihat kedatangan pria bertubuh gempal ini, petugas langsung melakukan penangkapan. Ketika itu, petani karet ini sempat membantah jika disebut bandar narkoba. Namun setelah petugas yang melakukan penggeledahan, berhasil mendapatkan barang bukti narkoba dikantong celana kiri, tersangka tak dapat mengelak lagi.
Dhino hanya bisa pasrah, ketika digelandang petugas ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Ia pun mengakui, jika barang tersebut milik seorang bandar berinisial AR dan dirinya hanya bertugas sebagai kurir. “Aku cuma jualke bae, barang itu punyo AR,” ujar pelaku.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasatres Narkoba, AKP Rudiansyah dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Jika terbukti tersangka kita jerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (abu)
No Responses