MUARA ENIM - Petugas Reskrim Polsek Lembak menggerebek rumah pasangan suami istri (pasutri) yang diduga bandar narkoba, Senin (24/04/2017) sekitar pukul 19.00 WIB. Rumah dimaksud berlokasi di Dusun II, Desa Babat, Kecamatan Belida Darat, Muara Enim.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lembak Ipda Damanik, berhasil mengamankan dua tersangka pasangan suami istri penghuni rumah. Kedua tersangka diketahui bernama Dedi Christian (31) dan istrinya Ruhayati (42). Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 40 paket narkoba jenis ganja kemasan kecil, 2 bungkus besar narkoba jenis ganja, 25 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 butir pil ekstasi warna coklat, 3 unit timbangan digital, 5 buah Hp, dan uang tunai Rp 3,5 juta.
Kini pasutri dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Lembak untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lainnya. Informasi yang diperoleh menyebutkan, penggerebekan itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa rumah tersebut diduga sering digunakan untuk bisnis narkoba. Atas informasi itu, petugas Reskrim Polsek Lemkak dipimpin Ipda Damanik melakukan penyelelidikan. Pada penyelidikan itu, ternyata keduanya tengah melakukan penjualan narkoba. Tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penggrebekan. Dalam penggrebekan itu petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam rumah tersangka.
Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Lembak, AKP Alpian dan Kasubag Humas AKP Arsyad, ketika dikonfirmasi, Selasa (25/04), membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di Polsek Lembak. Kasusnya masih dikembangkan. Dalam kasus ini keduanya dijerat pasal 114,112 dan 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (luk)
No Responses