MUARA ENIM - Polres Muara Enim melalui para Babinkamtibmas dan Polsek Polsek membuat himbauan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan (Karhutla) untuk membuka kebun. Pasalnya, bagi masyarakat yang kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar, maka akan dikenakan sanksi hukum. Himbauan itu dilakukan jajaran Polres Muara Enim secara serentak di masing masing Polsek.
Penyampaian himbauan itu dilakukan dengan cara memasang baleho di sejumlah titik rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Pemasangan himbauan itu, dilakukan para petugas Babinkamtibmas dan Polsek bersama Babinsa TNI-AD yang bertugas di masing masing desa tersebut, Rabu (26/4). Himbauan yang berisikan maklumat Kapolda Sumsel.Kemudian sosialisasi UU no 32/2009 mengenai sanksi pidana penjara 5-15 tahun dan densa Rp 5 hingga Rp 15 miliar bagi pelaku pembakar hutan dan lahan. Himbauan itu seperti yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Gelumbang.
Pemasangan baleho himbauan itu dilakukan di Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida berkordinasi dengan manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inderalaya Agro Lestari.Kemudian dilakukan juga pengecekan kanal penyekat. Karena lokasi tersebut pada tahun 2015 lalu telah terbakar. Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubag Humasnya, AKP Arsyad, Kamis (27/4) mengatakan, himbauan tersebut dilakukan supaya masyarakat tidak lagi membakar hutan dan lahan dalam membuka kebun. Sosialisasi itu dilakukan karena tidak lama lagi akan memasuki musim kemarau. (luk)
No Responses