TEBING TINGGI - Naudzubillah mindzalik. Seorang pria tuna wicara alias bisu tega memerkosa seorang bocah SD sejut saja namanya Mawar (9). Penjahat kelamin dimaksud adalah Sinarsin (48), warga Desa Puntang, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.‘’Sinarsin memerkosa Mawar yang terbilang tetangganya sebanyak empat kali,’’ kata Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Robi Sugara SH, kemarin.Dijelaskan Robi, kronologis kejadian bermula korban pulang sekolah, Sabtu (19/03), sekitar jam 13.00 WIB. Tersangka yang sudah menunggu mengajak korban pulang bersamaan dengan bahasa isyarat.
Korban yang merasa kenal tidak menolak diantar pelaku pulang. Tiba-tiba korban diajak ke bawah rumah saudara pelaku yang berdindingkan bambu. Di sini, pelaku memaksa melepaskan celana korban, lalu terjadilah pemerkosaan itu. Awalnya korban merontah karena tak terima perlakuan tak senonoh pelaku. Namun karena kalah tenaga, korban hanya bisa menangis sesegukan setelah diperkosa oleh pelaku. Kemudian korban disuruh memakai celananya lagi. Setelah itu, pelaku memberikan uang Rp5.000 kepada korban.
Kejadian itu berlangsung sampai empat kali. Setiap selesai melancarkan nafsu bejatnya, korban selalu diberi uang.
“Pelaku dan korban ini sudah kenal karena satu kampung. Berdasarkan pengakuan dari pelapor dan berdasarkan keterangan pelaku, pemerkosaan itu sudah empat kali,” terang Robi.Terungkapnya kejadian itu ketika ibu korban curiga karena anaknya sering jajan ke warung. Padahal ibu korban tak pernah memberikan uang jajan. Akhirnya ibu korban langsung menceritakan hal itu kepada bibi korban. Lalu, bibi korban bertanya langsung kepada keponakannya itu. Disinilah baru terungkap, bahwa uang itu diberikan oleh pelaku setelah menyetubuhi korban.
“Setelah mengetahui ulah bejat pelaku terhadap keponakannya, lalu bibi korban langsung melaporkan tindakan itu Polres Empat Lawang,” ucap Robi.Mendapatkan laporan tersbut, Unit PPPA langsung pelakukan penyelidikan. Setelah itu, pihak Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut. Pelaku ditangkap di rumahnya, sekira jam 16.00 WIB. Robi melanjutkan, atas ulahnya pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur. “Pelaku diancam pidana 5 tahun penjara,” tegas Robi Sugara. (eni)
No Responses