Tergabung dengan Hotel Novotel
PALEMBANG – Adanya tudingan terhadap PT Pandawa Lima Halim Bersama (PLHB) atau Palembang Trade Center (PTC) Mall, yang tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak lingkungan (Amdal) ternyata benar adanya.
Temuan ini dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Palembang, Jumat (14/9/2018). Dewan sendiri melakukan sidak untuk mengetahui kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap Mall yang terletak di jalan R. Sukamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Palembang, M Ali Sya’ban mengatakan, dari hasil sidak yang juga dihadiri jajaran Kecamatan IT III, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) serta DLHK Kota Palembang, pihaknya menemukan bahwa Izin Amdal PTC Mall ternyata tergabung dengan Hotel Novotel.
“Sesuai aturan izin Amdal kedua bangunan harus terpisah tidak boleh digabung. Ini tentu kesalahan fatal. Sebab kedua bangunan PTC Mall dan Hotel Novotel berlainan peruntukkannya. Kalau PTC Mall untuk perdagangan sedangkan Novotel merupakan hotel tentu beda limbahnya. Apalagi mereka bukan satu kawasan dan satu bangunan. Ditambah lagi jarak kedua bangunan ini hampir 200 hingga 300 meter,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Dengan temuan itu lanjut Ali, pihaknya meminta PTC Mall dan Hotel Novotel Palembang untuk membuat perizinan Amdal secara sendiri-sendiri alias terpisah.
“Ke depan ini harus diperbaiki dan kita akan memanggil pihak manajemen PTC Mall dan Hotel Novotel termasuk dinas terkait Pemkot Palembang untuk meluruskan kesalahan ini,” tandasnya.
Hal tersebut jadi penekanan pihaknya kata Ali, lantaran hal tersebut menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. Sedangkan terkait kerugian yang dialami Pemkot Palembang, dikatakan Ali, pihaknay akan mengecek kerugian yang diakibatkan. Apalagi, SK SLF (Sertifikat Laik Fungsi) belum ada.
“Tentu ada kerugian negara yang diakibatkan izin Amdal tersebut dan ini jadi catatan kita dalam mengawasi dan meminta DLHK harus perhatikan aturan dan tidak ceroboh dalam mengeluarkan izin,” ucapnya.
Sedangkan GM PT PLHB, Candy Suryono mengatakan, pihaknya melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Komisi III DPRD Kota Palembang.
“Antara Amdal hotel dan PTC memang waktu itu masih jadi satu. Untuk itulah dari masukkan Komisi III DPRD Palembang, maka izin Amdalnya akan kita pisah,” ujarnya. (rob)
No Responses