Putusan Pidana Masih Ringan

Posted by:

Gencarnya pemberantasan narkoba harus didukung penegakan hukum bagi Bandar dan pelaku narkoba. Sayangnya, hukuman bagi pelaku narkoba belum seperti yang diharapkan.
Seorang terdakwa perkara narkotika jenis sabu, atas nama Tanwir Kamal (31), Selasa (20/2/18) siang, bernafas lega hanya divonis 8 bulan kurangan.
Bagaimana tidak, setelah warga Jalan Kelinci II, Pasar Baru, Jakarta Pusat, dituntut selaku kurir terlibat jaringan sindikat narkotika. Barang sabu tidak tanggung-tanggung, yakni 4,2 Kilo atau 4.219 gram, senilai Rp 4,2 miliar.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Desi Arsean SH, mengganjarnya terdakwa Tanwir terbukti melanggar tindak pidana pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atau sebagai kurir atau pemain narkotika, dengan tuntutan selama 20 tahun pidana penjara, denda Rp 1 milyar dengan subsider 6 bulan.
Dibawah bayang-bayang tuntutan tinggi tersebut, terdakwa Tanwir, nyaris hanya bisa tertunduk pasrah di muka persidangan, dengan harap-harap cemas menunggu amar putusan dan ketukan palu sang majelis hakim.
Rupanya amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim jauh bertolak belakang atau jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.
Ketua majelis hakim yang diketuai Paluko Huta Galung SH MH, menjatuhkan putusan yang berbeda, yakni terdakwa Tanwir terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 131 KUHP dan UU Narkotika No 35 tahun 2009.
“Terdakwa Tanwir Kamal, dinilai mengetahui adanya barang narkotika sebanyak 4.219 gram, namun tidak melaporkan. Hal ini sebagai mana diatur dalam pasal 131 KUHP dan UU No 35 tahun 2009, maka menjatuhkan putusan selama 8 bulan kurungan penjara,” tegas Paluko.
Selepas pembacaan amar putusan, JPU Desi Arsean SH, mengambil sikap untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
“Bagaimana pun juga kami tetap menghormati keputusan majelsi hakim. Tentunya putusan majelis hakim akan kami pertimbangkan terlebih dahulu, dengan melaporkan ke pimpinan,” singkatnya.
Sedangkan Jimy Himawan SH, selaku kuasa hukum terdakwa Tanwir, amar putusan yang diambil majelis hakim sudahlah tepat.
“Sebab hakim juga mempunyai kewenangan absolute serta indepensi. Terhadap klien kami dengan memutuskan perkara ini, menggunakan pasal 131 KUHP. Tentu hakim sudah sangat tepat, dalam sepakan ini kami juga masih pikir-pikir menyangkut putusan klien kami,” ungkapnya.
Lalu majelis hakim juga menerima pledoi yang dibacakan setelah persidangan tuntutan JPU sebelumnya.
“Nota pembelaan kami diterima majelis hakim, dan menganggap tuntutan jaksa itu tidak sesuai. Ya tidak sesuai dengan fakta persidangan selama ini, klien kami ini datang ke Palembang untuk menghadiri udangan keluarganya. Klein kami ini dijebak, tidak tahu menahu perihal barang narkotika ini,” tukasnya.
Terdakwa Tanwir Kamal, sendiri dibekuk aparat kepolisian pada Jumat 28 Juli 2017 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Indomaret KM 3,5, Palembang.
Tak jauh dari tempat terdakwa, petugas mendapati kardus berisikan 5 kilo narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket serta sebuah motor. Siang itu terdakwa Tanwir, tidak sendiri, melainkan bersama Malik (DPO) dan Haji, melakukan transaksi narkotika di lokasi kejadian. (adi)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

Twitter
Facebook
Google +

No Responses

  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/