PALI - Suhaini (33), warga dusun II Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, tumbang setelah sebutir timah panas menembus kaki kirinya. Penjahat kambuhan (residivis) ini dibekuk jajaran Reskrim Polsek Penukal Utara Kabupaten PALI di kediamannya, kemarin (22/02/18), sekitar pukul 10.00 WIB.
Suhaini diamankan lantaran melakukan pencurian ikan Toman seberat 800 kilogram (kg) dalam keramba milik Sumari (35), warga Dusun 1 Tempirai Induk PALI. Pencurian itu terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2017 yang lalu, sekitar pukul 11.00 WIB,
di keramba ikan sungai lelangan Danau Burung Desa Tempirai. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 24 juta.
Kapolsek Penukal Utara Iptu Alpian mengatakan, diamankanya tersangka sebagai tindaklanjut dari laporan korban nomor : LP/B/28/XII/SUMSEL/RES M.E/SEK PNKL UTARA, tanggal 16 Desember 2017. Pelaku melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan yaitu pencurian ikan jenis Toman banyak sekitar 800kg milik pelapor.
Sementara, Suhaimi mengaku telah melakukan pencurian ikan tersebut. Kata dia, ikannya dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (day)
No Responses