BANYUASIN - Sebagai kakak, seharusnya menjadi pengayom dan memberikan contoh teladan bagi adik - adiknya, Namun beda yang dilakukan oleh , Riko (23) Warga Desa Sungai Rengit Murni, Kecamatan Talang Kelapa, tega mencabuli adik iparnya sendiri, sebut saja Melati (15), yang masih duduk kelas 1 SMA, hingga hamil tiga bulan.
Informasi di himpin, Pelaku memperdaya korban sejak duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD), dengan cara pelaku meminta tolong kepada korban untuk di pijit dan memberikan uang Rp 10 ribu sebagai tutup mulut, atas prilaku pria bejat tersebut.
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK SH, melalui Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto SIK SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Harun SH, mengatakan, kasus ini terungkap, adanya kecurigaan orang tuanya, melihat putrinya bertingkah aneh.
“ Tak seperti biasanya, korban sebelumnya periang dan ceria. Namun belakangan ini korban bermalas malasan, sering tidur dan postur tubuh korban berubah dari. Kecurigaan itu bertambah setelah korban sering muntah - muntah,” Kata dia.
Setelah dilakukan introgasi oleh pihak keluarga, akhirnya korban mengaku. Bahwa dirinya lagi hamil, tak lain dan tak bukan pelaku adalah kakak iparnya sendiri.Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim langsung bergerak menangkap pelaku di kediamannya yang tak jauh dari rumah korban.
“ Pria hidung belang itu, lagi asik tidur, anggota langsung menangkap pelaku tanpa ada perlawanan,” Ujar kapolsek didampingi penyidik Brigpol Rio Pratama.
Modus pelaku menggauli adik iparnya dengan berpura - pura minta pijat, karena rumah pelaku dan rumah korban berdampingan.
“ Sejak korban duduk di kelas 4 SD, pelaku melancarkan aksinya dengan cara menempelkan alat kelaminnya dengan mahkota kehormatan korban. Tak disitu saja, pelaku berhasil menyetubuhi korban setelah korban duduk di bangku kelas 1 SMP. Setelah itu aksi bejat sang kakak ipar berlanjut hingga korban hamil tiga bulan,” lanjut dia.
Pelaku diancam dengan pasal berlapis Pasal 81 ayat 1,2 dan ayat 3 UU perlindungan anak, diancam kurungan penjara selama 15 tahun.
Baca selengkapnya Edisi Cetak Palembang Pos, besok jumat (21/9/2018). (her)
No Responses