Prabumulih, Palembang Pos.-
Sejumlah baliho, reklame dan spanduk diduga tak mengantongi izin alias illegal yang terpasang disepanjang Jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih, diturunkan secara paksa oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Prabumulih, Kamis (03/5/18).
Pantauan dilapangan, Penertiban baliho liar yang dipimpin langsung Kepala BKD Kota Prabumulih, H Jauhar Fahri SE AK CA, bermula dikawasan depan SPBU simpang Relly. Baliho atau reklame pertama yang diturunkan yakni baliho milik sebuah perusahaan properti atau pengembang perumahan Meikarta.
Selanjutnya, tim tersebut bergerak menuju arah pasar Prabumulih. Sedikitnya ada 10 baliho yang diturunkan secara paksa oleh tim dari BKD dan satpol PP tersebut.
Kepala BKD Kota Prabumulih, H Jauhar Fahri SE AK CA mengatakan, reklame dan baliho itu diturunkan secara paksa lantaran telah melanggar peraturan daerah (perda) Kota Prabumulih, dimana reklame tersebut tidak mengantongi izin dan juga tidak membayar pajak dan retribusi.
“Penertiban ini karena terjadinya perbuatan melanggar hukum, tidak membayar retribusi dan tidak ada izin mendirikan tiang dan izin pemasangan,” ujar Jauhar, ketika dibincangi wartawan disela-sela kegiatan penertiban baliho, kemarin.
Diungkapkan mantan inspektur kota Prabumulih ini, sedikitnya ada sepuluh reklame yang tercatat melakukan pelanggaran hukum. “Semuanya akan kita turunkan, ada sekitar 10 titik,” ungkapnya sembari mengatakan pihaknya menggandeng sat pol pp dalam melakukan penertiban itu.
Disinggung masalah kerugian, pria asal Baturaja OKU ini mengatakan, akibat banyaknya baliho liar itu pemkot Prabumulih mengalami kerugian hibgga ratusan juta rupiah. “Satu baliho itu retribusinya pertahun Rp10 juta, kita ada 10 titik berarti kerugiannya sekitar seratus juta per tahunnya,” urainya seraya mengatakan rata-rata reklame yang dicopot itu sudah terpasang sekitar satu tahun. (abu)
No Responses