PALEMBANG - Novenbri alias Ogut (35), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Juwita Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang tak berkutik saat Satres Narkoba Polresta Palembang mengerebek kediamannya, Rabu (29/12), sekitar pukul 12.30 WIB.
Hasil penggeledahan di rumah Ogut, polisi menemukan 200 gram sabu, 3 paket sabu kecil dan 5 putir pil ekstasi berwarna hijau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan sementara Mapolresta Palembang.
Wakapolresta Palembang AKBP Prasetyo mengatakan, tertangkangkapnya tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.
“Ya, tersangka ini berhasil diamankan di kediamannya,” katanya didampangi Kasat Narkoba Kompol Achmad Akbar, saat gelar perkara di aula Satuan Reserse Narkoba, Senin (4/12) sekitar pukul 16.10 WIB.
Sambung orang nomor dua di Kepolisian Resort Kota Palembang ini, selain mengamankan tersangka pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 200 gram, 3 paket kecil sabu, serta 5 butir pil ektasio berwarna hijau. “Kalau diuangkan sabu seberat 200 gram ini, bisa mencapai Rp 500 juta,” terangnya.
Saat ditanya awak media apakah masih ada pelaku lainnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Wakapolresta mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi berinisial Zul.
“Secepatnya akan kita lakukan penangkapan, dan saya mohon doanya agar pelaku ini bisa cepat tertangkap,” harapnya.
Sementara, tersangka Ogut mengaku dirinya sudah dua kali mengambil barang haram tersebut kepada seorang bandar. ‘’Pertama 100 gram, dan kedua ini 200 gram. Saya tidak tahu bandarnya, kami hanya berkomunikasi lewat telepon dan setelah itu langsung janji di suatu tempat yang sudah kami sepakati. Setelah itu barangnya saya bawa ke rumah terlebih dulu,” kata pria bertubuh gempal ini.
Masih dikatakannya, setelah itu, nanti akan ada orang yang menelepon lagi untuk mengambil barang tersebut. “Belum sempat mengantarkannya saya terlebih dahulu tertangkap,” katanya.
Diakuinya, setiap kali dirinya berhasil mengantarkan barang haram tersebut kepada seorang pembeli maka akan mendapatkan upah sebesar Rp. 2 juta. “Terpaksa, Pak, karena saya tak memilik pekerjaan, uangnya untuk kebutuhan keluarga saya,” pungkasnya (cw06)
No Responses