PALEMBANG - Perkara pengeroyokan berujung pembunuhan yang dilakukan sekelompok anak jalanan terhadap Jefri Hermansyah (30), direka ulang jajaran Polsekta Ilir Barat (IB) I, kemarin. Reka ulang untuk melengkapi berkas perkara tersebut, digelar di lokasi kejadian, simpang empat samping Palembang Indah Mall (PIM) Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang.Reka ulang itu dilakukan dengan 41 adegan pada peristiwa pembunuhan yang terjadi Sabtu (18/03), sekitar pukul 20.00 WIB. Jalannya reka ulang sempat berlangsung ricuh. Keluarga korban mengamuk, berusaha menyerang tersangka, sambil berteriak meluapkan kejengkelannya. Namun oleh pihak kepolisian segera ditenangkan dan diantisipasi.
Adegan pertama, tersangka Andre M Islam, tersangka Septrian Dwi Putra, tersangka Angga (DPO), korban Jefry Hermansyah, dan rekan tersangka duduk nongkrong sambil menenggak miras jenis tuak di lokasi kejadian. Lalu tersangka Andre pergi ke indekosnya di Rusun, Blok 26, untuk mengambil pisau. Sedangkan Septrian, Angga (DPO) dan korban Jefry, masih duduk menikmati tuak. Tersangka Andre menyelipkan pisau lantas kembali bergabung minum tuak. Ketiga tersangka kemudian pergi ke Ilir Barat Permai. Dengan posisi korban Jefry duduk di depan Panti Pijat Millenium, kemudian bertemu dengan ketiga tersangka. Tidak lama berselang terjadi keributan, lalu oleh Syarifudin berusaha dilerai.
Adegan ke-10, pelaku Angga (DPO) memukul kepala korban. Disusul tersangka Andre memukuli dan menendang korban. Korban berusaha lari dan dikejar pelaku Angga dan Andre, dan terhenti di panti pijat Seribu. Kembali Andre memukuli kepala korban. Begitu pula Angga menyerang lagi.Memasuki adegan 16, korban balik melawan memukul tersangka Andre. Hingga perkelahian semakin sengit. Pelaku Angga spontan menendang korban. Kini Andre mencabut pisau akan menusuk korban namun ditahan, oleh saksi Haidir. Sadar nyawanya terancam korban lari meninggalkan kompleks Ilir Barat Permai.
Pelarian korban tampaknya sia-sia. Saat di samping PIM, simpang 4 lampu merah, justru korban bertemu dengan pelaku Septrian. Kali ini, korban habis dikeroyok. Adegan 32, tendangan kaki Angga, membuat korban jatuh tersungkur. Andre seakan tiada habisnya menghujami korban dengan pukulan dan tendangan. Kembali korban berusaha lari, namun ditahan tersangka Andre.Di adegan 35, Andre menusuk punggung korban dengan sebilah pisau sebanyak 4 kali. Kali ini korban Jefry benar-benar roboh dengan posisi terlentang dengan bersimbah darah. Seketika itu, hujatan pisau mendarat lagi satu kali di dada korban.
Adegan 37, pelaku Angga (DPO) menginjak-injak tubuh korban yang terlentang, begitu pula tersangka Septrian memukuli wajah korban. Adengan terakhir 41, tersangka Andre membuang pisau ke sungai di sambil PIM atau rumah susun di Jalan Radial, lalu para pelaku kabur. “Sini pak minjam pistolnyo pak (polisi, red) biar aku yang nembak. Biarlah aku dipenjara, nyawa dibalas nyawa. Orang sudah mati, masih diinjak-injak, kayak sapi saja. Biadab pelaku ini, tolong dihukum setimpal, berat, keji sekali pelaku itu,” seru Yuli Utari ayuk korban saat di lokasi reka ulang.
Sedangkan pengakuan tersangka Andre, dan Septrian, mereka sebenarnya tidak akan melakukan tindakan itu bila korban tidak memulai. “Kami sering nongkrong, baru seminggu kena sama dia (Jefry). Terus korban ikut nongkrong sambil minum tuak. Jefry (korban) ini resek suka ganggu,” ungkap Andre. “Pokoknyo resek, ganggu pacar Andre, ganggu istri aku (Septri) ya matanya ngedip-ngedip. Terus sama mempermainkan kami, katanya mau belikan tuak, ternyata tidak, itulah kami kesal,” timpal Septrian.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Handoko Sanjaya SIk didampingi Kanit Reskrim Ipda Iksan menegaskan, pihaknya melakukan reka ulang untuk melengkapi keterangan berkas dengan kejadian sebenarnya di lokasi kejadian. “Ya untuk motifnya karena miras dan pengaruh miras. Tersangka Andre dan Septian kita hadirkan, satu lagi Angga (DPO). Alhamdulilah reka ulang berjalan tertib sesuai rencana. Untuk ancamannya pasal 170 ayat 2 KUHP di atas 5 tahun penjara” tegas Handoko. (adi)
No Responses