Kayuagung - Seorang kakek berusia 84 tahun, dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKI, lantaran menggauli menantunya sendiri hingga 9 kali. Korbannya berinisial Ye (23). Ibu tiga anak ini rela disetubuhi mertuanya sendiri atau tersangka Rozali (84), warga Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, OKI, lantaran takut atas ancaman akan diusir sang mertua dari rumah.
Ye mengaku hubungan terlarang itu sudah dilakukan sebanyak 9 kali, baik di rumah sang mertua, maupun di semak-semak tak jauh dari kediaman mereka. Namun, keterangan korban ini berbeda dengan pengakuan Rozali, hingga akhirnya pihak kepolisian mempertemukan keduanya untuk dikonfrontir.
Informasi dihimpun, terkuaknya aib keluarga tersebut bermula pada Kamis (04/6), sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya kepergok usai bersetubuh. Saat itu, Rozali memaksa menantunya naik ke lantai 2 rumah panggung miliknya. Karena memang sehari-harinya sang menantu menempati rumah bagian bawah.
Saat Ye dan Rozali di lantai II, lampu rumah dimatikan. Saat kondisi gelap gulita tersebutlah, keduanya melakukan hubungan layaknya suami-istri. Namun saat keduanya kepergok kakak dan adik iparnya, Ye mengaku telah disuruh memasukkan benang ke jarum, karena mertuanya akan menjahit.
Atas kejadian itulah, lantas suami Ye berinisial Asn (45), yang merupakan anak kandung Rozali, melaporkan apa yang telah diperbuat bapaknya kepada istrinya, ke Unit PPA Satreskrim Polres OKI. Selang beberapa hari, Rozali berikut Ye, digelandang ke Mapolres OKI, untuk dimintai keterangan.
“Agak janggal kalau istri saya (Ye, red) mengaku diminta memasukkan benang ke dalam jarum. Karena saat keduanya berada di lantai 2, kondisi lampu malah dimatikan,” ujar Asn, ditemui Selasa (09/6). Dikatakan Asn, dirinya terkejut atas pengakuan sang istri setelah diperiksa penyidik.
“Saya terkejut karena istri saya kepada polisi mengaku sudah lebih dari 9 kali telah disetubuhi. Saya pikir kejadian malam itu adalah yang pertama kali. Selain di rumah, rupanya istri saya sering diajak bersetubuh di luar rumah, tepatnya diajak ke hutan tak jauh dari rumah,” ungkapnya.
Sementara menurut pengakuan Ye, dirinya mau diajak bersetubuh, lantaran takut diancam akan diusir dari rumah oleh mertuanya itu. “Saya takut diusir dari rumah, karena memang sejak menikah tahun 2010 lalu, kami menumpang di rumah mertua. Seingat saya sudah lebih dari 9 kali, karena mertua juga mengajak bersetubuh di hutan-hutan sebanyak 3 kali,” aku Ye seraya mengatakan, usai berhubungan badan, mertuanya selalu memberi uang Rp 50 ribu.
Sedangkan Rozali mengatakan, pengakuan Ye sudah mengada-ada, karena persetubuhan itu baru kali pertama mereka lakukan. Hal tersebut juga bukan inisiatif dirinya, akan tetapi menantunya itu yang menggedor pintu rumahnya, dan langsung menarik tubuhnya yang renta ke atas tempat tidur.
“Malam itu memang kondisi rumah sepi, awalnya Ye mengetok pintu. Lalu saya buka dan rupanya dia langsung menarik tangan saya. Setelah itu pintu dia tutup dan saya disuruh berbaring,” akunya seraya mengatakan persetubuhan berlangsung hanya beberapa menit, dan menantunyalah yang bertindak agresif.
Rozali juga mengaku siap ditembak, jika keterangannya bohong. Apa yang disampaikan menantunya adalah bohong. “Saya berani ditembak Pak, karena pengakuan Ye itu sudah dilebih-lebihkan. Perbuatan itu baru pertama kali terjadi, itupun atas kehendak Ye. Tangan saya ditarik dan terpaksa saya melayani kehendaknya,” tukasnya.
Kasat Reskrim Polres OKI AKP Dikri Olfandi, didampingi Kanit PPA Ipda Tuswan mengaku, pihaknya bakal menjerat pelaku dengan pasal 284 KUHP tentang perbuatan zinah. Sebab jika dikatakan pemerkosaan, kejadian tersebut telah berulang.
“Namun kita juga akan melihat apakah mertua dan menantu itu ada yang terikat perkawinan sah atau tidak,” ujarnya seraya mengatakan pihaknya sempat dibuat bingung oleh Ye, karena keterangan saat di BAP, berbeda dengan keterangannya hari ini (kemarin,red). Begitu juga dengan sang mertua yang enggan mengakui apa yang telah diperbuat kepada menantunya.
#Dak Nyangko Dio Perkosa Anakku
Sementara itu, “Dak nyangko, dio sudah perkosa anakku,” kata Latifah (30), warga Sekayu, Muba kesal. Itu setelah dirinya mengetahui suaminya Sulis Tipisah (38), menggauli anaknya sebut saja Bunga (14), sampai sepuluh kali, sehingga korban hamil 3 bulan.
Kejadian tidak patut ditiru dilakukan tersangka dengan anak tirinya tersebut, pada bulan Februari sampai bulan Mei 2015, disaat istrinya tidak ada di rumah. “Aku sangat terkejut saat polisi nangkap suami aku saat di pasar. Saat kutahu dio ditangkep karena sudah memerkosa anakku, rasonya pecah palak aku,” terang Latipah saat di ruang unit PPA Satreskrim Polres Muba.
Diakuinya bahwa tersangka merupakan suami keduanya, dan yang diperkosa tersangka adalah anak dari suami pertamanya. ‘’Aku baru 5 tahun nikah samo dio, dan yang diperkosanya itu anak pertamo aku dari laki yang dulu, dan anak aku sikok dari Sulis,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah Bunga bercerita dengan neneknya. Yang mana sang nenek curiga melihat perubahan fisik pada cucunya. Dari cerita korban, sang nenek pun mendampingi Bunga melapor ke Polres Muba, Senin (08/6). Mendapat laporan tersebut, Unit PPA langsung menangkap tersangka kemarin (09/6), saat dirinya sedang belanja dengan Latifah di pasar Sekayu, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Muba AKBP M Ridwan, melalui Kanit PPA Ipda Hermanto membenarkan penangkapan tersangka pemerkosaan terhadap anak tirinya. ”Jadi tersangka telah memerkosa anak tirinya sudah sebanyak sepuluh kali, dilakukannya pada bulan Februari sampai bulan Mei 2015, sehingga saat ini korban hamil 3 bulan,” katanya.
Adapun tersangka memerkosa korban, lanjut Hermanto, pada saat sang ibu korban tidak ada di rumah. ‘’Jadi tersangka memerkosa korban saat dirinya pulang dari sekolah. Dengan dibawah ancaman serta diimingi akan diberikan motor, tersangka memerkosa anak tirinya itu yang masih duduk dibangku kelas I SMP tersebut,” papar Hermanto.
Ditambahkanya, perbuatan bejat tersangka tersebut bukan hanya dilakukan satu kali, namun dilakukanya sepuluh kali, selama 2 bulan. ‘’Ya setiap ada kesempatan, tersangka memerkosa korban, di dalam rumahnya di Desa Bandar Jaya,” ujarnya.
Sedangkan tersangka Sulis sendiri, kepada polisi mengaku, bahwa perbuatan yang dilakukan terhadap anak tirinya itu, karena khilaf. ‘’Aku khilaf, karena melihat bodi anak tiri aku itu yang badannyo sudah berisi,” jelasnya singkat. (jem/omi)
No Responses